INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Perum Bulog Kantor Cabang Parepare menegaskan larangan mengemas ulang atau mencampur beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan beras lainnya. Rumah Pangan Kita (RPK) yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran terancam dikenakan sanksi hingga pemutusan kerja sama atau blacklist.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Parepare, Rahmi Mangirang, saat mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi penyaluran beras SPHP bersama Pemerintah Kota Parepare dan tim Reskrim Polres Parepare di Pasar Lakessi dan Pasar Labukkang, Jumat (30/10/2026).
Rahmi mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan ketersediaan beras SPHP di tengah masyarakat sekaligus menjamin penjualannya berjalan sesuai ketentuan.
“Tujuannya untuk memastikan apakah betul masyarakat mendapatkan ketersediaan SPHP. Kedua, melakukan evaluasi apakah mereka sudah tertib dalam melakukan penjualan SPHP kepada masyarakat,” ujar Rahmi.
Ia menjelaskan, Bulog telah menyosialisasikan kembali aturan penyaluran kepada seluruh mitra RPK, baik yang berada di dalam maupun di luar pasar.
Dalam aturan tersebut, beras SPHP tidak diperbolehkan dicampur dengan beras lain, dikemas ulang, maupun disalurkan kepada pihak yang akan memperjualbelikannya kembali.
Rahmi menegaskan, Bulog tidak akan segan memberikan sanksi kepada mitra yang terbukti melakukan penyimpangan. Sanksi dapat berupa penghentian sementara penyaluran (suspend), pemutusan kerja sama, hingga blacklist.
“Kami sudah mewanti-wanti. Jika kami menemukan pelanggaran, akan kami suspend ataupun putus kerja samanya. Selanjutnya, diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terkait hasil pemantauan harga, Rahmi menyebutkan, beras SPHP di sejumlah kios dijual sekitar Rp58.000 per kemasan di dalam pasar dan Rp60.000 di luar pasar. Harga tersebut masih berada di bawah harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp62.500 per kemasan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara juga menemukan sejumlah RPK masih memiliki stok beras SPHP yang baru diambil dalam sepekan terakhir. Hal itu menjadi salah satu indikator untuk mengevaluasi kepatuhan mitra dalam menyalurkan beras kepada masyarakat.
Selain beras SPHP, Bulog Parepare juga melakukan pemantauan terhadap distribusi minyak goreng merek Minyakita. Rahmi mengungkapkan, ketersediaan stok Minyakita saat ini masih terbatas karena pasokan yang diterima Bulog dari produsen belum mencukupi kebutuhan seluruh mitra.
Untuk wilayah kerja Parepare dan Barru, Bulog memiliki sekitar 200 mitra RPK. Khusus di Kota Parepare, terdapat sekitar 150 RPK, namun Barru sekitar 50 RPK yang mendapatkan penyaluran Minyakita.
Rahmi menjelaskan, keterbatasan stok membuat Bulog memberikan alokasi secara bertahap, dengan rata-rata 10 hingga 15 dus untuk setiap RPK.
Minyakita disalurkan Bulog melalui gudang dengan harga Rp14.500 per liter. Sementara harga jual kepada masyarakat tidak boleh melebihi Rp15.700 per liter.
Ia mengakui, keterbatasan pasokan tersebut menjadi kendala dalam melakukan intervensi pasar secara lebih luas. Meski demikian, Bulog tetap berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat melalui outlet binaan atau RPK.
Rahmi menegaskan, pihaknya akan terus memantau penjualan Minyakita. Apabila ditemukan mitra yang menjual di atas ketentuan harga atau melakukan penyimpangan distribusi, Bulog akan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Bulog Parepare mulai melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh RPK untuk memastikan kelayakan serta kepatuhan mereka terhadap ketentuan kerja sama.
Monitoring dan evaluasi secara rutin dilaksanakan setiap pekan, baik oleh Bulog secara mandiri maupun bersama instansi terkait.
Rahmi juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penyaluran beras SPHP dan Minyakita. Jika menemukan praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Bulog Parepare, Dinas Perdagangan, atau pihak kepolisian.
Laporan juga dapat disampaikan melalui media sosial resmi Bulog Parepare dengan menyertakan bukti pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mohon bantuan masyarakat. Jika ada penyaluran yang tidak sesuai, silakan laporkan kepada kami. Kami akan terus melakukan pemantauan agar penyaluran SPHP tertib, bermanfaat, dan tepat sasaran,” tutup Rahmi. (*)