INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Wakil Pemimpin Cabang (Waka Pincab) Perum Bulog Cabang Parepare, Muhammad Fajrin Ardinata, menegaskan sejumlah aturan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kepada seluruh mitra Rumah Pangan Kita (RPK). Penegasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran beras SPHP berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penyaluran Beras SPHP bersama mitra Rumah Pangan Kita (RPK) se-Kota Parepare yang digelar di Cafe Lago’ta, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Parepare, Selasa (3/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Fajrin memaparkan enam tanggung jawab utama yang wajib dipatuhi mitra RPK, mulai dari ketentuan harga jual, menjaga keaslian produk, penyaluran sesuai peruntukan, transparansi penjualan, mendukung pengawasan hingga menjaga amanah masyarakat.
Terkait harga, ia menjelaskan bahwa sesuai petunjuk teknis (juknis), beras SPHP ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram atau Rp62.500 untuk kemasan lima kilogram. Bahkan, mitra RPK di Kota Parepare berkomitmen menjual beras tersebut di bawah harga ketentuan.
Selanjutnya, mitra diminta menjaga keaslian produk dan tidak melakukan pengemasan ulang maupun mencampur beras SPHP dengan produk lainnya.
“Tujuan pertemuan ini, kami tidak mau hal seperti yang terjadi di Jakarta Timur dan Pasar Mataram terjadi di Kota Parepare. Kita sama-sama menjaga agar Bulog tetap bisa menyalurkan beras dan Bapak-Ibu juga tetap bisa menjual,” ujar Fajrin.
Ia juga mengingatkan agar penyaluran beras dilakukan sesuai peruntukan. Mitra RPK diminta memperhatikan jumlah pembelian konsumen agar stok tetap tersedia dan tidak terjadi pembelian dalam jumlah tidak wajar.
“Kalau ada pembeli yang rutin membeli dalam jumlah besar setiap hari, tolong diperhatikan. Kita harus bersama-sama menjaga kestabilan stok,” jelasnya.
Selain itu, Fajrin menekankan pentingnya transparansi penjualan melalui pelaporan rutin pada aplikasi yang telah ditentukan. Menurutnya, penyaluran SPHP merupakan penugasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Bulog sehingga pelaksanaannya menjadi bagian dari pengawasan dan audit.
Karena itu, RPK yang tidak rutin melaporkan penjualan melalui aplikasi akan kembali dipantau dan dievaluasi. Bahkan, Bulog dapat menunda pemesanan apabila mitra tidak disiplin memperbarui laporan penjualan dan stok.
Fajrin juga meminta mitra tidak menunda pelaporan hingga stok beras habis. Kesesuaian data stok dalam aplikasi menjadi salah satu pertimbangan Bulog dalam melayani pemesanan berikutnya.
Selanjutnya, mitra RPK diharapkan mendukung pengawasan dan pembinaan dengan bersikap kooperatif serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran penyaluran SPHP, baik di dalam maupun di luar pasar.
Tak hanya beras SPHP, Fajrin menegaskan ketentuan tersebut juga berlaku terhadap penyaluran minyak goreng. Produk Minyakita tidak boleh dijual secara curah, dicampur, ataupun dioplos, melainkan harus dipasarkan sesuai kondisi dan kemasan asli dari Bulog.
Melalui sosialisasi dan evaluasi tersebut, Bulog Parepare berharap seluruh mitra RPK semakin memahami tanggung jawabnya dan konsisten mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kelancaran distribusi serta ketersediaan pangan bagi masyarakat. (*)