Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN hingga Sengketa Lahan Sekolah Dibahas Komisi I DPRD Parepare

KNSIDENNEWS.Com, PAREPARE– Komisi I DPRD Kota Parepare membahas sejumlah persoalan dalam rapat dengar pendapat (RDP), mulai dari dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga sengketa lahan yang digunakan untuk sekolah.

Anggota Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, mengatakan RDP pertama digelar untuk mengetahui sejauh mana proses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin seorang ASN berstatus PPPK.

“Kita mengundang BKPSDMD untuk mengetahui proses laporan yang masuk. Ternyata sudah berproses dari Badan Keuangan Daerah, kemudian Inspektorat dan sekarang sudah berproses di BKPSDMD,” kata Kamaluddin.

Ia menjelaskan, BKPSDMD telah membentuk tim yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan. Tim tersebut mulai bekerja dengan meminta keterangan dari para pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin.

Kamaluddin berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan menghasilkan keputusan yang objektif. Menurutnya, penegakan disiplin penting dilakukan agar menjadi contoh bagi ASN lainnya.

“Kita berharap pemerintah daerah bisa melaksanakan pemeriksaan dengan baik agar nantinya disimpulkan apakah yang bersangkutan salah atau tidak. Penegakan disiplin harus dilaksanakan dan menjadi role model bagi ASN yang lain,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan pembinaan terhadap ASN melalui sosialisasi dan pelatihan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran disiplin kepegawaian.

Selain persoalan ASN, Komisi I turut membahas sengketa lahan yang berkaitan dengan SD 33 dan SD 68. Persoalan tersebut mencuat setelah pihak keluarga Hidayat Marmin menyampaikan aspirasi terkait lahan yang diklaim sebagai tanah milik orang tua mereka.

Kamaluddin mengatakan, pada proses sebelumnya pemerintah disebut telah melakukan pembelian lahan untuk salah satu sekolah dengan nilai Rp30 juta. Sementara lahan SD 68 disebut telah diselesaikan melalui mekanisme tukar-menukar dengan lahan pemerintah di kawasan Bumi Harapan, Bacukiki Barat.

Untuk memastikan riwayat kepemilikan lahan, Komisi I akan meminta warkah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui kronologi penerbitan sertifikat yang diduga tumpang tindih dengan sertifikat yang telah dimiliki sebelumnya.

“Kita mau melihat histori dan kronologis kenapa bisa sertifikat baru terbit di atas sertifikat yang sudah ada. Kalau dokumen sudah didapat, akan kita sandingkan dengan dokumen warga dan dokumen yang dimiliki pemerintah,” jelasnya.

Menurut Kamaluddin, sengketa lahan tersebut telah beberapa kali dibahas melalui RDP. Komisi I menilai pembahasan di DPRD telah dilakukan secara maksimal sehingga pihak yang bersengketa dapat melanjutkan penyelesaian melalui jalur hukum jika tidak ditemukan kesepakatan.

“Berapa kali pun kami RDP tidak akan menghasilkan karena masing-masing bertahan pada posisi. Kami berharap hasil pembacaan warkah bisa menjadi dasar bagi pihak yang memiliki sertifikat awal untuk melanjutkan ke pengadilan,” katanya.

Kamaluddin juga meminta pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan memperkuat sosialisasi serta penyelesaian awal terhadap persoalan pertanahan. Dengan demikian, sengketa tanah diharapkan dapat diselesaikan sejak tingkat bawah dan tidak selalu berujung pada pembahasan di DPRD.

“Kami sudah sering sampaikan agar persoalan-persoalan tanah kalau bisa dimasukkan dalam kegiatan sosialisasi, sehingga persoalan pertanahan bisa selesai di tingkat kelurahan atau kecamatan dan tidak sampai ke DPRD,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *