Rencana Sekolah Tatap Muka, Satlantas Rakor Bersama Diknas Sidrap : Pelajar Tak Boleh Bawa Kendaraan

INSIDENNEWS.com, SIDRAP– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi pelanggaran lalu lintas ditingkat pelajar, Jumat (7/16/2021).

” Kami, Satlantas Polres Sidrap melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Muhammad Rohady Ramadhan terkait wacana sekolah dengan tatap, di Kabupaten Sidrap, “kata Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Muhammad Thamrin.

Selain itu, AKP Muhammad Thamrin mengungkapkan, untuk menghadapi sekolah tatap muka diperlukan bekal yang lebih, untuk anak sekolah. Khususnya wawasan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan, memakai masker dan membawa masker cadangan, serta membawa hand sanitizer dan rutin cuci tangan ketika sekolah tatap muka nanti. Selain itu, juga mengatur jarak kursi dan kapasitas ruang yang sesuai dengan 50% dari jumlah normal juga harus diperhatikan.

” Kami Sat Lantas Polres Sidrap tentunya berperan dalam mobilisasi pelajar yang akan melaksanakan sekolah tatap muka untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan tidak dibolehkan mengendarai kendaraan bagi pelajar yang tidak cukup umur dan tidak memiliki SIM. Ditingkat SMP kebawah.” Tegas Mantan Kanit Regiden Kabupaten Pinrang itu.

Selain itu, kata AKP Muhammad Thamrin, pelajar tingkat SMP sebagai generasi penerus bangsa sudah seyogyanya menjadi perhatian bersama bagi para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah dan kepolisian.

” Kami bersama Dinas Pendidikan merencanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), untuk ke depan lebih ditekankan lagi larangan terhadap pelajar SMP membawa sepeda motor, khusunya dalam kota. Nota Kesepahaman MoU ini diharapkan nantinya mampu memberi konstribusi yang signifikan terhadap penekanan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, ” Harap Thamrin. (*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *