Kapolda Sulsel, Tegaskan Netralitas Kepada Anggota Polri di Jajarannya Dalam Pilkada 2020

INSIDENNEWS.COM, MAKASSAR– Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 09 Desember 2020 mendatang.

Usai melakukan Video Conference, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Merdisyam mengimbau anggota Polda Sulsel harus menjaga netralitas. Selain itu, ia mengharapkan proses Pilkada 2020 serentak di Sulsel dapat dilaksanakan dengan aman dan kondusif.

“Pada Pilkada serentak nanti, saya tegaskan, kepada anggota Polri di jajaran Polda Sulsel jaga netralitas, dan saya tidak mau mendengar, tidak mau ada laporan terkait dengan sikap netralalitas anggota dalam Pilkada khususya di kabupaten kota. Kita tahu di daerah masing-masing apa lagi mungkin, yang terkait dengan beberapa pasangan calon yang sekarang sudah masuk tahap kampanye, pasti ada hubungan kekerabatan, pasti ada hubungan emosional, pasti ada hubungan satu sama lain yang dekat, jangan sampai ada di manfaatkan atau anggota berbuat sesuatu hal yang tidak netral,,” kata Merdisyam, Rabu (30/9/2020).

Pada kesempatan itu, Kapolda mewanti-wanti seluruh anggota Polda Sulsel apabila terlibat politik, atau mendukung salah satu pasangan calon selama masa Pilkada nanti, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas.

“Kalau Kapolri sudah menyampaikan akan menindak tegas, tanpa menunggu ayam berkokok, dan saya juga mengikuti itu, sebelum azan maghrib kalau perlu kita ganti, jadi ini benar-benar saya ingatkan, sudah ada pedoman tentag netralitas anggota di dalam pilkada ini, tolong benar benar ini dijadikan perhatian dan atensi,”tegas Merdisyam.

Selain itu, lanjut Mardisyam, Netralitas anggota Polri mengacu pada Pasal 28 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang isinya dalam kehidupan politik bersikap netral, tidak melibatkan diri tidak menggunakan hak pilih atau dipilih.

Mardisyam menambahkan, kemudian, juga mengacu ke Pasal 6, Pasal 12, Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (wajib bersikap netral, dilarang melibatkan diri dalam politik praktis).(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *