Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Asal Parepare Ditangkap Polres Pinrang

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Remaja yang bekerja sebagai tukang ojek ditangkap Polisi, karena dilaporkan dengan berdasarkan LPB / 392 / XI /2020 / SPKT / POLDA SUL SEL / RES PARE PARE, tgl 09 Nopember 2020, dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Sebut saja Mawar (9), anak yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) mendapat perlakuan pencabulan yang dilakukan oleh remaja yang bekerja sebagai tukang ojek.

Berdasarkan Laporan Polisi, Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) yang di pimpin oleh Kanit PPA Polres Pinrang, AIPDA Syarifuddin, bersama Satreskrim Polres Pinrang menuju kerumah pelaku dan melakukan penangkapan tersangka di BTN Peppabri Blok E4 Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare Sulawesi Selatan.

Gafur Rusli (29) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pinrang di BTN Pepabri, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Pare pare Sulawesi Selatan.

“Pelaku ditangkap, terkait dengan laporan tindak pencabulan anak dibawah umur. Terduga Pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu (7/11/2020) lalu, di Labolong, Desa Mattongang Tongang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan,”ucap AIPDA Syarifuddin.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *