Usai Mendengar Informasi Makam Covid-19 di Parepare Dibongkar, Warga Makassar Berkunjung ke Pemakaman

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Usai mendengar informasi, ada beberapa makam jasad Covid-19 yang berada di Pemakaman Bilalangnge, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare Sulawesi Selatan dibongkar. Dan dikabarkan, jenazahnya pun hilang.

Ramlah, merupakan warga Kota Makassar datang mengunjungi makam keluarganya yang juga dimakamkan, di Pemakaman Bilalangnge yang menjadi tempat pemakaman jasad Covid-19.

“Tujuan kami kesini, untuk melakukan ziarah kubur dalam menyambut ramadhan. Juga untuk memastikan bahwa makam keluarga kami aman, karena kami mendengar informasi bahwa, ada makam yang dibongkar dan jenasahnya hilang,”ucapnya.

Selain itu ia menambahkan, tidak ada rencana untuk memindahkan makam keluarganya dari pemakaman jenazah Covid-19. Menurutnya, dimanapun dimakamkan itu sama saja.

“Hanya khawatir saja, karena setelah mendengar informasi yang beredar, kami berupaya untuk berkunjung ke makam. Karena kami khawatir, takutnya ada salah gali, dan salah ambil,”ucapnya.

Sementara, Kasat Reskrim, IPTU Asian Sihombing mengatakan, saat ini dilakukan penyelidikan dan memasang garis polisi disejumlah makam yang diduga dibongkar.

“Sementara kita masih lakukan penyelidikan dan pengembangan, terkait diduga pengambilan jenasah atau pembongkaran makam, khususnya pemakaman terhadap jenazah Covid-19,”ucapnya, Sabtu (13/3/2021).

Selain itu IPTU Asian Sihombing menjelaskan, akan melakukan tahapan pemeriksaan dan pengembangan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Yang akan dilakukan pada tahapan selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan secara estafet, baik itu melalui koordinasi dengan Gugus Covid-19, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun nantinya dengan adanya dugaan terhadap keluarga-keluarga dari jenasah, yang adanya dugaan,”ucapnya.

Lanjutnya, untuk persangkaannya sendiri kami pasalkan, Pasal 179, dan Pasal 180 terkait pembongkaran atau pengrusakan makam dan merujuk untuk masa pandemi.

“Kami persangkakan dengan UUD Nomor 6 Tahun 2018, tentang karantina. Dimana, dijelaskan bahwasanya diancam dengan hukuman maksimal 1 Tahun penjara,”ujarnya.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *