INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka pembongkaran makam Covid-19 di Bilalangnge, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare Sulawesi Selatan.
Kini Polisi menetapkan 14 Tersangka, yang sebelumnya menetapkan 9 tersangka dari 10 yang telah diperiksa.
Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes E Zulpan, Selasa (16/3/2021).
“Setelah menetapkan 9 tersangka, kini Polisi menetapkan 14 tersangka pelaku pembongkaran makam khusus Covid-19. Polisi kini telah memeriksa 19 saksi dari 14 saksi yang ditetapkan jadi tersangka,”ucapnya.
Selain itu, Kombes E Zulpan mengatakan, 14 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka ditangkap dengan dugaan tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali, atau diambil dan melanggar Karantina Kesehatan.
“Pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare, setelah bersinergi dengan satgas Covid 19 Kota Parepare, Pihak Rumah sakit, serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare,”ucapnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengecakan bersama, terkait adanya 7 makam yang kondisinya telah dibongkar, 4 makam yang ditemukan terbongkar dengan jenazah telah hilang, dan 3 makam yang ditemukan dengan tanah makam yang amblas.
“Aparat Polres Parepare, juga mengungkap fakta bahwa, 7 makam yang dibongkar tersebut, jenazahnya dipindahkan kedua lokasi yang berbeda, yaitu empat Jenazah di perkuburan Sari Minyak, di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, dan 3 Jenazah di pekuburan Abbesoangnge, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan,”ucapnya.
Kini Satreskrim Polres Parepare telah mengamankan barang bukti berupa, 3 lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, 1 kayu nisan, 3 lembar terpal plastik, 2 sekop pasir, dan 1 cangkul, serta 1 linggis.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes E Zulpan menjelaskan, tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 Tahun, 4 Bulan penjara dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 Tahun penjara.(*/7ar)