INSIDENNEWS.com, TORAJA– Tim Batitong Maro bersama Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Mengkendek, akhirnya berhasil meringkus Pelaku pembongkaran kios di Lempe Kelurahan Rantekalua, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Senin (7/6/2021).
Tim Batitong Maro Unit Resmob Sat Reskrim, menangkap kedua tersangka berinisial IAR (24) dan FA (23), serta barang bukti yaitu, 1 unit TV merk Changhong ukuran 14 inci warna hitam, pada Senin malam sekitar Pukul 19.25 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP H Syamsul Rijal mengungkapkan, bahwa kedua tersangka telah mengakui melakukan pengrusakan dan pencurian di sebuah kios di Lempe Kelurahan Rantekalua, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
” Iya benar, dua pria terduga pelaku pengrusakan dan pencurian di sebuah kios di Kelurahan Rantekalua, telah berhasil kita amankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjut. “ucapnya.
Sebelumnya, kejadian pembongkaran kios ini dilaporkan korban, Yondri (39) selaku pemilik kios, di Mapolsek Mengkendek, Minggu (6/6/2021) lalu.
Dalam insiden ini, lanjut AKP H Syamsul Rijal, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar 4,300,000 rupiah.
” Dalam laporan korban, barang yang diambil oleh pelaku yaitu, rokok Surya Pro Satu Slop, Surya 16 Satu Slop, rokok Sempurna 8 bungkus, rokok Marlboro 6 bungkus, rokok Clas Mild 1 Pak, Pop Mie 16 bungkus dan Satu Unit Tv LCD 14 Inchi. “katanya.
Dari hasil penyelidikan, AKP H Syamsul Rijal mengungkapkan, motif pelaku melakukan pencurian tersebut, karena pelaku ingin menikmati hiburan malam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kecamatan Mengkendek. Namun pelaku tidak memiliki uang.
” Dari pengakuan kedua tersangka, karena tidak punya uang untuk masuk dalam cafe hiburan malam. Sehingga keduanya pun memutuskan untuk melakukan pencurian di kios milik korban, dengan cara membongkar gembok dan grendel pintu kios. “ujarnya.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Tana Toraja, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 Tahun Keatas. ” tutup Kasat Reskrim.(*/7ar)