INSIDENNEWS.com, PINRANG– Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang mendaftar sebagai calon kepala desa (Cakades) dimanapun harus mengundurkan diri. Hal itu terkait adanya pendamping PKH mendaftar jadi cakades terjadi dalam Pilkades Ulusaddang Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Koordinator PKH Kabupaten Pinrang, Fajrin yang ditemui awak media menegaskan, pendamping PKH yang mengikuti kontestasi Pilkades harus mundurkan diri sejak ditetapkan menjadi Cakades seperti yang dilakukan oleh salah satu anggota PKH Desa Ulusaddang Kecamatan Lembang, inisial GR.
” Hal ini diatur dalam kode etik SDM PKH. Harus mundur sejak ditetapkan menjadi calon Kades, ” tegas Fajrin, saat ditemui awak media disalah satu warung kopi di Kabupaten Pinrang, Kamis (12/08)2021) sore.
Lanjut kata dia, berdasarkan Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik SDM PKH, pasal 10 huruf i, SDM PKH terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan atau anggota Partai Politik harus mengundurkan diri.
” Dan dilarang menjadi juru kampanye, atau melakukan kampanye, serta mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya.” Tutur Fajrin.
Senada, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, Rusli yang di konfirmasi awak media melalui Via WhatsApp mengatakan, jika salah satu anggota PKH ingin terlibat atau menjadi calon kepala desa sebaiknya mengundurkan diri.
” Sebab dalam aturan yang disampaikan Korkab PKH adinda Fajrin itu adalah sebenarnya yang harus di jalankan untuk mengundurkan diri bila mencalonkan menjadi calon kepala desa, “ujarnya.
Lanjutnya, karena jika seorang anggota PKH tidak mengundurkan diri dan tetap mencalonkan diri sebagai cakades, berarti aturan yang mengatur tentang kode etik SDM PKH sudah dilanggar.
“Jadi aturan tentang kode etik SDM PKH tentang Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik SDM PKH, pasal 10 huruf i harus dipahami betul oleh para anggota PKH, jika ingin mendaftarkan diri menjadi cakades.” Tutup Kadis Sosial Pinrang mengakhiri sambungan telpon cellulernya via WhatsApp. (Rls/7ar)