Hendak Menjual Alat Warkop Hasil Curian, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Polres Parepare, berhasil mengungkap kasus pencurian alat-alat Warung Kopi (Warkop), yang terjadi di Jalan Panorama, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare Sulawesi Selatan, Kamis (2/6/2022) lalu.

Hal itu diungkap pada Press Release yang digelar Polsek Ujung Polres Parepare, di Mapolsek Ujung, Jalan Lasiming, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Jumat (16/6/2022).

Tersangka, R (22) yang merupakan pekerja mekanik. Berhasil diamankan Polsek Ujung, setelah mendapat informasi dari warga masyarakat dimana diketahui tersangka akan menjual alat alat warkop tersebut.

Hal itu diungkapkan, Kapolsek Ujung Polres Parepare, AKP Muh. Anwar melalui Press Release, di Mapolsek Ujung.

” Anggota kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang hendak dijualnya, “ujarnya.

AKP Muh. Anwar menjelaskan, pelaku masuk kedalam warkop dengan cara mencungkil atap seng dan masuk mengambil barang-barang yang ada didalam warkop tersebut.

” Pada malam kejadian, tersangka melihat warkop dalam keadaan kosong ditinggal pergi pemiliknya, kemudian tersangka berusaha mencari jalan masuk kewarkop, dengan cara memanjat, melewati dinding salah satu sekolah, yang mana sekolah tersebut berdekatan dengan warkop ini, “jelasnya.

Tersangka, lanjutnya AKP Muh. Anwar, kemudian berhasil masuk melalui plafon dan mengambil barang-barang yang ada didalam warkop.

” Barang-barang curian tersebut kemudian ditampung tersangka dirumahnya, dua hari kemudian pelaku menjual beberapa barang, diantaranya kompor gas, tabung gas. Dan hasil penjualan dipakai tersangka membayar uang kredit di bank dan biaya sehari-hari, “ucapnya.

Korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 10.215.000, (sepuluh jutadua ratus lima belas juta rupiah). Adapun barang yang diambil oleh tersangka yakni, 1 (satu) unit alat press kopi merek Presso warna hitam seharga Rp. 5.500.000, 1 (satu) unit alat bubuk kopi merek grinder latina 610N warna coklat, Rp. 3.000.000, 1 (satu) unit alat timbangan digital merek latina new ton, harga Rp.290.000, 1 (satu) unit alat penampung bubuk kopi portafilter, harga Rp. 450.000, 1 (satu) alat pemadat kopi kopi temper, Rp 350.000, 1 (satu) unit kompor gas merek rinai 2 mata, Rp 325.000, 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg, Rp 300.000, 2 bungkus besar kopi siap pakai, Rp. 250.000.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/29/ VI / 2022 / Spkt / Polsek Ujung / Res Parepare, tanggal 02 Juni 2022. Tersangka terancam dengan Kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ke-1, Ke 3, Ke-5 Subs Pasal 362 KUHPidana, ancaman pidana paling lama 7 tahun.(kfl/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *