Gelar Rapat Paripurna, DPRD Jelaskan 3 Rancangan Ranperda Kota Parepare

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna tentang penjelasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare, di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid serta dihadiri oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, yang diwakili oleh Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim, Kepala OPD Kota Parepare dan sejumlah anggota DPRD Kota Parepare.

0ada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina mengatakan 3 Ranperda tersebut adalah Ranperda Kota Parepare, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Ranperda Kota Parepare, tentang Penyelenggaran Ketahanan Pangan, dan Ranperda Kota Parepare, tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Amir Mahmud mengatakan narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Untuk itu diperlukan payung hukum agar masyarakat dapat terhindar dari ancaman narkotika.

” Kota Parepare merupakan kota transit. Untuk itu perlu ada upaya dalam mencegah beredarnya narkotika di Kota Parepare, “ujarnya, Jumat (8/7/2022).

Selain itu, Anggota DPRD Kota Parepare dari Partai PDIP, Apriyani Jamaluddin menjelaskan, mengenai Ranperda Kota Parepare tentang Ketahanan Pangan. Ia mengatakan, bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama sehingga pemenuhan pangan merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia.

” Pangan merupakan kebutuhan dasar warga Kota Parepare dan pemenuhannya merupakan komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sejahtera dan berkualitas. Untuk itu Pemerintah Kota Parepare berkewajiban ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang dengan manfaatkan sumberdaya kelembagaan dan budaya lokal, “ucap Apriyani.

Sementara, Anggota DPRD Kota Parepare dari Partai Golkar, Indriasari Husni menjelaskan tentang Ranperda Kota Parepare terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Ke tiga Ranperda tersebut kemudian diserahkan oleh Ketua DPRD Kota Parepare kepada Wakil Wali Kota Parepare untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *