Sat Narkoba Polres Pangkep Gagalkan 8 Gram Peredaran Narkotika Siap Edar

INSIDENNEWS.com, PANGKEP– AKP Syaharuddin, mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang Polda Sulsel yang saat ini menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Pangkep, kembali memperlihatkan track recordnya dalam mengungkap serta mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pangkep.

Pengungkapan kasus Narkotika dengan berat bruto 8 Gram (Delapan Gram) yang melibatkan tersangka berinisial AR (25) warga asal Mamasa Sulbar.

Hal itu, diungkapkan Kasat Narkoba AKP Syaharuddin yang didampingi KBO Sat Narkoba Polres Pangkep, IPDA Aprinando saat menggelar press release, di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep.

” Hari ini, kami menggelar kegiatan press release terkait tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Pangkep dengan barang bukti berjumlah 8 gram dari tangan pelaku inisial AR (25) warga Mamasa, Sulawesi Barat, “ujarnya.

AKP Syaharuddin menambahkan, pelaku berhasil diamankan dengan cara Undercover buy oleh team Sat Narkotika Polres Pangkep yang berlokasi di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Mappasaile, Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan.

“Pelaku ini, sering kali melakukan transaksi Narkotika di lokasi Jalan Kemakmuran, Kecamatan Mappasaile Kabupaten Pangkep. Dan atas informasi yang akurat dari beberapa masyarakat, sehingga team langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memantau aktifitas pelaku, “ucap Mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang Polda Sulsel ini.

Tepatnya di hari Selasa (16/5/23) lanjut AKP Syaharuddin, team yang telah mengetahui identitas pelaku, kemudian mengamankannya beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 8 Gram.

” Dari hasil interogasi kepada pelaku saat diamankan, dirinya mengakui telah membawa serta memiliki barang haram tersebut, dengan berat bruto 8 Gram yang akan di berikan kepada seseorang di Kabupaten Pangkep, “ungkapnya.

Dari tangan pelaku team berhasil menyita Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 8 Gram beserta 1 alat hisap bong yang terdiri dari satu buah botol plastik, 1 (satu) buah Pirex kaca, 4 (empat) buah pipet plastik, 1 unit Handphone merek Vivo warna hitam dan 1 Tas ransel merk Palazzo warna hitam beserta celana panjang Levi’s merek Black Fire warna hitam.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati,”tutupnya.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *