Gerak Cepat, Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ungkap Kasus Penganiayaan

INSIDENNEWS.com, MAKASSAR– Berdasarkan, LP / B / 374 / V / 2022 / SPKT / POLSEK TAMALATE / POLRESTABES MAKASSAR / POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 19 Mei 2023. Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipimpin Kompol Dharma Negara, Panit 1, Iptu Sunardi beserta anggota Polsek tamalate Dpp. Ipda Abdul Latif berhasil mengamankan terduga pelaku tindak penganiayaan, Sabtu (20/5/23).

Tersangka, AU (22) yang tidak memiliki pekerjaan ini, berhasil diamankan Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di kediamannya, Jalan Dg. Tata lama pandang-pandang, Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Kompol Dharma Negara mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor. Pelaku dan korban berteman. Pelaku melakukan penyerangan di kontrakan korban, dan menganiaya korban hingga mengalami luka pada kepala.

” Dengan parang, pelaku menyerang kontrakan yang ditempati oleh korban, kemudian melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan luka robek pada kepala bagian belakang, “ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Kompol Dharma Negara, anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, kemudian anggota Sat Resmob Ditreskrimum Polda bersama polsek Tamalate melakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku serta melakukan introgasi terhadap saksi, RM.

” Selanjutnya pelaku , saksi dan barang bukti di bawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk introgasi lebih lanjut, “ucapnya.

Kompol Dharma Negara menambahkan, dari hasil interogasi, bahwa benar Lk. Alif melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang yg mengenai kepala korban.

” Pelaku melakukan penganiayaan bersama 6 orang. Dan berdasarkan keterangan saksi RM melihat pelaku penganiayaan, yang membawa sebilah parang setelah terjadinya penganiayaan tersebut, “ungkapnya.

Satu pelaku berhasil diamankan oleh Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel beserta barang bukti sebilah parang panjang, dan Enam terduga pelaku lainnya, yakni MA, GH, ID, GL, AN, BG, MO masih dilakukan pengembangan dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).(bob/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *