Residivis Curanmor, Resmob Polda Sulsel: Pelaku Dan Barang Bukti Diserahkan Ke Penyidik Polres Parepare

INSIDENNEWS.com, MAKASSAR– Berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : Lp / B / 183 / V / 2023 / Spkt / Res Parepare / Polda Sulsel, Tanggal 17 Mei 2023. Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), yang dipimpin Kompol Dharma Negara beserta Panit 2, Ipda Abdillah Makmur dan tim, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, Sabtu (20/5/23).

Kompol Dharma Negara mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh identitas pelaku yaitu AN (31) yang berada di komp. BTP Kelurahan Tamalenrea, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.

” Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, tim menuju ke tempat yamg dimaksud. Dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Merk Honda Vario 125 berwarna hitam, milik korban,”ucapnya.

Kompol Dharma Negara menambahkan, dari keterangan pelaku (AN), Tim kemudian melakukan pengembangan unit sepeda motor lainnya, yang diduga berada dirumah teman pelaku.

” Saat diarahkan untuk menunjukkan barang bukti lainnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, kemudian anggota melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun tidak di indahkan, “ujarnya.

Tim terpaksa, lanjut Kompol Dharma Negara, harus mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke arah betis sebelah kanan sebanyak 1 kali.

” Pelaku (AN) dibawah ke RS bhayangkara, guna di lakukan penanganan medis. Setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku dibawa ke posko resmob polda sulsel, “pungkasnya.

Pelaku telah mengakui, melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 hitam, di Pelabuhan Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

” Menurut pelaku, ia melakukan aksinya dengan cara berpura-pura meminta kepada korban untuk diantarkan ke pelabuhan dengan alasan, kapalnya mau berangkat. Ditengah perjalanan, pelaku menodongkan senjata tajam kepada korban dan mengancam korban, kemudian menyuruh korban untuk turun dari motornya, “ucap Kompol Dharma Negara.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur ke rumah orangtuanya. Sebelumnya, pelaku mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak Dua kali.

“Bulan Januari Tahun 2023 pelaku mengakui, telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha fino di wilayah biringkanaya kota makassar. Bulan April Tahun 2023 pelaku juga telah mengakui melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk honda crf di Kota Parepare, “tambahnya.

Barang bukti yamg diamankan, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk oppo, 1 (satu) buah STNK sementara, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, 1 (satu) lembar Baju dan celana yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian, 1 (satu) buah tas berwarna hitam.

AN merupakan residivis pelaku pencurian motor (curanmor) dan pernah menjalani hukuman di rutan Kota Makassar. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Parepare.(bob/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *