Ditreskrim Polda Sulsel Berhasil Mengamankan Pelaku Kasus Penipuan Dan Penggelapan

INSIDENNEWS.com, Makassar– Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin Kompol dharma negara S.I.K. beserta panit 1 IPTU SUNARDI S.Pd berhasil mengamankan pelaku dengan inisial MS (32) dengan tindak pidana penipuan dan pengelapan, di Jalan Gn. Bawakaraeng, Kelurahan Pisang Utara, Ujung Pandang kota Makassar.

Menurut keterangan pelapor yang tidak ingin di sebutkan identitasnnya, ia menjelaskan, berawal dari MS membeli beras kepada pelapor sebanyak 70.000kg dengan harga Rp. 7500/ kg.

” Pelaku menjanjikan akan membayar paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2022, namun setelah dikonfirmasi melalui telepon, nomor MS sudah tidak dapat dihubungi, dan sampai saat ini, belum ada etikat baik dari MS,”ujarnya.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 474.400.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisan guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan polisi, LP / 130 / II / 2022 / SPKT POLDA SULSEL . TANGGAL 07 FEBRUARI 2022. Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dan dipimping langsung Kompol Dharma Negara S.I.K. beserta Panit 1 berhasil mengamankan pelaku MS, di Jalan Gn. Bawakaraeng, Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.

” Pelaku diamankan beserta dengan barang bukti 1 buah dompet warna coklat, 2 unit hp Vivo biru, 1 KTP dan 1 buat tas selempang warna hitam, “ungkapnya.

Saat ini, MS diamankan ke posko Resmob guna melakukan introgasi. Kemudian melakukan penyerahan MS beserta barang bukti ke subdit 4 ditkrimum Polda Sulsel.

” Pelaku dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dikenakan dengan pasal 378 KUHP, 372 KUHP dan 374 KUHP, “ucapnya.(bb/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *