DPRD Parepare, Komisi III Gelar Konsultasi Publik Ranperda Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melalui Komisi III menggelar konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, di Hotel Bukit Kenari, Minggu (18/6/23).

Konsultasi publik ini, dipimpin, Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare, Ibrahim Suanda didampingi oleh Camat Bacukiki Barat Fitriani. Turut hadiri anggota Komisi III DPRD Kota Parepare, di antaranya, Kamaluddin Kadir, Nasarong dan Namri Nasir.

Ibrahim Suanda mengatakan, konsultasi publik ranperda ini dilakukan sebagai bentuk penyusunan peraturan daerah tentang Pemberdayaan, Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

“Ini baru langkah awal dalam proses penyusunannya, di mana konsultasi publik ini kami hadirkan stakeholder terkait, baik dari unsur pemerintah dari unsur lembaga kemasyarakatan dan para pelaku UMKM yang ada di Kota Parepare,” katanya.

Dia menjelaskan, muara akhir dari pelaksanaan konsultasi publik ini diharapkan dapat muncul masukan-masukan dari masyarakat khususnya bagi pelaku UMKM dan koperasi terkait dengan menambah khazanah atau kekayaan dari proses yang akan dilanjutkan ke depannya melalui proses pembahasan perda tersebut.

“Penyusunannya masih panjang, karena masih menuju pada muara akhir. Muara akhirnya itu, adalah penetapan peraturan daerah terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM,” jelasnya.

Dia menambahkan, saat kegiatan tersebut para pelaku usaha berharap dengan adanya peraturan daerah ini penguatan terhadap usaha mereka bisa lebih di memaksimalkan.

“Para peserta atau pelaku usaha, berharap bagaiamana keterlibatan pemerintah daerah dalam membantu sisi permodalan buat mereka,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *