Kadis Di Pinrang Dituding Palsukan Surat Tanah! Lurah, Camat Dan Bagian Aset Diperiksa Polisi

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Kasus dugaan pemalsuan surat tanah atas pembangunan lahan Pasar Jaya, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terus diselidiki oleh Satreskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp, ditanya soal perkembangan kasus laporan polisi dugaan pemalsuan surat tanah atas pembangunan lahan Pasar Jaya oleh Kadis Perindagem Kabupaten Pinrang, Hartono. Ia mengungkapkan, beberapa telah dilakukan pemeriksaan termasuk instansi terkait.

” Sudah dilakukan gelar perkara hasil Lidik. Penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk mengalihkan status Lidik ke Sidik, “tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Iptu Akhmad Risal menjelaskan, beberapa instansi telah dilakukan pemanggilan dan diperiksa oleh Satreskrim Polres Pinrang, termasuk Lurah dan Camat serta Bagian Aset Kabupaten Pinrang.

Pemanggilan Lurah dan Camat, serta Bagian Aset Kabupaten Pinrang. Tak lain untuk dimintai keterangan, terkait laporan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan atas pembangunan lahan Pasar Jaya, yang dituduhkan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral (Perindagem) Kabupaten Pinrang, Hartono Mekka.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ahli Waris, Hasjuddin menjelaskan, Kadis Perindagem Kabupaten Pinrang, Hartono dilaporkan atas penipuan dan penggelapan pembangunan pasar jaya Kabupaten Pinrang.

Menurutnya, kliennya menggugat Kadis Perindagem Kabupaten Pinrang, Hartono. Karena membangun pasar diatas lahan milik kliennya tanpa ada ganti rugi.

“Saya sebagai kuasa hukum ahli waris, bernama Abdul Rauf, melaporkan Pak Kadis atas tuduhan penipuan dan penggelelapan atas pembangunan pasar Jaya diatas lahan klien kami,”ujarnya.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *