Polisi Bakal Tindak Pelajar Yang Mengendarai Kendaraan Ke Sekolah: Berharap, Orang Tua Ikut Berperan

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pinrang Bakal menindak tegas Pelajar yang kedapatan mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Hal itu disampaikan, Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Agussalim. Ia mengatakan, polisi akan menilang pelajar yang kedapatan mengendarai sepeda motor ke sekolah.

” Harus di bonceng oleh orang tua, atau mereka yang sudah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata dia saat ditemui di Mapolres Pinrang, Selasa (187/23).

Alasannya kata dia, sebagian besar usia pelajar belum diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan di jalanan umum. Usia yang diperbolehkan usia 17 tahun ke atas dan memiliki SIM.

Selain itu, AKP Agussalim mengungkapkan, polisi sebelum menindak tegas pelajar yang kedapatan mengendarai sepeda motor ke sekolah, polisi akan memberikan edukasi.

” Jika ditemukan pertama kali, maka akan diedukasi agar tidak lagi mengendarai sepeda motor di jalan umum, tapi jika masih kedapatan, maka akan di tilang, “ungkapnya.

Olehnya itu, lanjut AKP Agussalim, orang tua atau wali siswa, dihimbau untuk tidak leluasa memberikan kendaraan kepada anak-anak yang masih dibawa umur.

” Orang tua atau wali siswa harus berperan serta untuk menjaga anak-anak kita dari hal-hal yang tidak diinginkan,”imbaunya.

Terpisah, Salah satu orang tua siswa, Abdul Wahid mengaku sepakat dengan langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisan, khususnya Satlantas Polres Pinrang.

” Langkah yang diambil oleh Satlantas Polres Pinrang, saya sangat setuju, karena lebih banyak bahayanya di banding manfaatnya,”ujarnya.

Ia juga menjelaskan, pelajar yang menggunakan kendaraan ke sekolah kerap tidak menghiraukan keselamatan. Menurutnya, Kalau terjadi apa-apa, pasti orang tua juga yang akan susah.

Diketahui, saat ini beberapa pelajar usia SMP dan SMA sudah menggunakan sepeda motor untuk ke sekolah.(srd/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *