Diduga Mabuk! Dua Pengunjung Zona Pinrang Terlibat Keributan: Legalitas Zona Pinrang Bakal Diperiksa

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Telah terjadi aksi keributan di Tempat Hiburan Malam (THM) Zona Pinrang, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, Minggu (23/7/23) dini hari.

Dua orang pengunjung THM Zona Pinrang, nyaris saja adu jotos. Pasalnya, keduanya diduga mabuk berat akibat minum minuman keras (Miras) yang dikonsumsi di THM Zona Pinrang.

Informasi yang dihimpun insidennews.com, diduga salah satu pengunjung terkena lemparan botol yang berasal dari belakangnya. Ia kemudian tersinggung, dan terjadilah keributan tersebut hingga di luar Zona Pinrang. Aksi keributan itu, disaksikan oleh para pengunjung THM Zona Pinrang dan telah diabadikan diponsel salah satu pengunjung.

Pasca keributan, Kasat Intelkam Polres Pinrang, Iptu Wahid Putra Brata dan Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal akan turun ke lokasi bersama pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, setelah berkoordinasi untuk memeriksa legalitas aktifitas di area Zona Pinrang.

Selain itu, Kasat Intelkam Polres Pinrang, Iptu Wahid Putra Brata mengatakan, sebelumnya sudah menerima laporan dari warga, baik itu terkait gangguan keamanan masyarakat (Kamtibmas) maupun suara music yang berasal dari Zona Pinrang.

” Selama ini team kami terus mengumpulkan data dan informasi akurat terkait kegiatan yang berada di Zona M Hotel, dan Insya Allah dalam dekat ini akan kami tindak lanjuti hal tersebut,”ucapnya.

Menurutnya, Sat Intelkam Polres Pinrang tidak pernah mengeluarkan ijin kepada pemilik cafe atau THM yang menyediakan minuman keras serta aktifitas yang melanggar, terkait gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.

” Dan perlu kita ketahui pihak Sat Intelkam Polres Pinrang tidak pernah mengeluarkan ijin. Kami diam selama ini, bukan berarti tidak melakukan apa-apa. Namun kami harus mengumpulkan data dan bukti telebih dahulu, serta keterangan jelas dari beberapa informasi akurat,”ujarnya.

Senada, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal mengatakan, terkait laporan keributan yang terjadi di Zona Pinrang, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Pemkab Pinrang serta Kasat Intelkam Polres Pinrang, Iptu Wahid Putra Brata.

“Saya akan menurunkan unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, pada saat pemeriksaan legalitas di Zona M Hotel Pinrang. Dimana dari informasi masyarakat lokasi tersebut menjadi lokasi hiburan DJ music yang menyediakan minuman keras,”tegasnya.

Iptu Ahmad Rizal menambahkan, terkait kegiatan yang ada di Zona Pinrang. Ia mengungkapkan kalau ada pelanggaran pidana terkait penyediaan minuman keras atau pidana lainnya, akan tindaki sesuai aturan hukum yang ada.

” Kami akan menindak lanjuti semua laporan akurat dari masyarakat, apalgi jika itu terkait dengan kegiatan Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat. Sementara, jika terkait pelanggaran administrasi itu jadi kewenangan Pemkab Pinrang,”tambahnya.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *