2 Pemilik Cafe Di Pinrang Diperiksa Polisi, Ini Penyebabnya!

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Dua Cafe di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan diperiksa Satreskrim Polres Pinrang. Pasalnya, selain dituding mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Cafe tersebut juga diduga menjual minuman keras (Miras) di dalam Cafe.

Kedua Cafe yakni, Zona M Hotel di Jalan Jenderal Sudirman dan D’King di Jalan Pelanduk, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Pinrang terkait legalitas Cafe tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal mengatakan, segera akan berkoordinasi dengan Kasat Intelkam Polres Pinrang, Iptu Wahid Putra Brata, serta pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk melakukan pemeriksaan legalitas dan melakukan penindakan kepada pemilik cafe tersebut, Kamis (27/7/23).

“Saya sudah memerintahkan unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kanit Tipidter, turun bersama unit Intelkam dan juga tetap melakukan koordinasi ke Pemkab Pinrang, untuk melakukan pengecekan, terkait ijin pengoperasian cafe tersebut,”ujarnya.

Sementara, sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-Pp). Mengenai Pengawasan, Pengendalian dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, yang dikonfirmasi Via WhatsApp, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiba Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang, Hasri Hadi mengatakan, juga akan berkoordinasi dengan Kecamatan dan Polsek untuk menindaklanjuti hal ini.

” Insya Allah dalam waktu dekat kami akan tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan aparat setempat (Pemerinrah Kecamatan dan Polsek) untuk secara bersama-sama dalam bentuk tim melaksanakan operasi/penertiban,”tulisnya.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *