Diduga Beroperasi Hingga Dini Hari, Legalitas Cafe D’King Pinrang Bakal Diperiksa Polisi

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Warga Jalan Pelanduk, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, yang tidak mau disebutkan namanya ini, melaporkan dengan adanya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) diwilayahnya, yang berasal dari cafe remang-remang.

Tidak tanggung-tanggung, warga tersebut langsung melaporkan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yang diduga berasal dari Cafe atau Tempat Hiburan Malam (THM) D’King, yang ditujukan ke Kapolres Kabupaten Pinrang.

“Assalamu alaikum, Ijin bapak kapolres Pinrang. Saya mewakili masyarakat Ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terkait beroperasinya salah satu cafe (remang-remang) bernama  D.KING,”ucapnya.

Ia menjelaskan, dimana kegiatan cafe ini beroperasi setiap malam, mulai pukul 22:00 hingga pukul 05:00 dini hari, dan sangat menggangu jemaah sholat subuh.

“Kegiatan tersebut sangat mengganggu jam istirahat masyarakat pada malam hari. Selain itu, Pengunjung yang lalu lalang dengan menggunakan kendaraan knalpot bising, dan juga mengganggu aktifitas ibadah khususnya pada jam sholat subuh di masjid, “jelasnya.

Gerak cepat menanggapi aduan masyarakat, Polres Kabupaten Pinrang, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal mengatakan, segera akan berkoordinasi dengan Kasat Intelkam Polres Pinrang, Iptu Wahid Putra Brata, serta pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk melakukan pemeriksaan legalitas dan melakukan penindakan kepada pemilik cafe tersebut.

“Saya telah menerima laporan aduan dari masyarakat akan aktifitas di cafe D’King. Dimana cafe remang-remang ini kerap kali melakukan aktifitas hingga pada subuh dini hari, “ucap Kasat Reskrim pada awak media.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal menambahkan, terkait laporan aduan masyarakat ini, telah memerintahkan unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, yang dipimpin langsung Kanit Tipidter untuk turun bersama unit Intelkam melakukan pengecekan serta tetap berkordinasi dengan pihak Pemda Kabupaten Pinrang.

“Saya sudah memerintahkan unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kanit Tipidter turun bersama unit Intelkam dan juga tetap melakukan koordinasi ke Pemkab Pinrang, untuk melakukan pengecekan, terkait ijin pengoperasian cafe tersebut,”ujarnya.

Iptu Ahmad Rizal mengungkapkan, akan memanggil pemilik Cafe D’King terkait adanya Minuman Keras (Miras) beralkohol yang dijual didalam cafe tersebut.

” Team kami juga akan melakukan pemanggilan kepada pemilik cafe D’King atas aktifitas peredaran minuman keras didalam cafe yang bisa saja memicu tindak pidana kriminal antar pengunjung cafe, jika mereka dibawah pengaruh alkohol,”ungkapnya.

Iptu Ahmad Rizal juga menjelaskan, selain laporan masyarakat terkait Kamtibmas, ia juga mengungkapkan dengan dugaan adanya oknum polisi yang membekingi cafe D’King tersebut, ia meminta masyarakat segera laporkan.

“Masyarakat bisa langsung bertemu dengan Kasi Propam Polres Pinrang, bila mengetahui ada oknum kepolisian Pinrang yang diduga membekingi cafe ini, agar dilakukan proses penyelidikan dan penindakan.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *