Langgar Perda Nomor 9 Tahun 2002, Tim Gabungan Pinrang Resmi Tutup Cafe D’King

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Tim Gabungan dari Pemerintah Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan yakni, Polsek Watang Sawitto dan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Pemerintah Kecamatan Watang Sawitto, resmi menutup Cafe yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2002, tentang Minuman Keras (Miras), Senin (31/7/23).

Sebelumnya, Tim Gabungan pernah melayangkan teguran terhadap pemilik Cafe tersebut, namun tidak diindahkan. Hal itu disampaikan, Kapolsek Watang Sawitto, Kompol Saharuddin.

” Pengelola Cafe D’King ini sangat tidak mengindahkan teguran kami, setelah beberapa kali diperingatkan, namun masih melanggar aturan. Untuk itu, kami langsung menutup Cafe ini,”ucap Saharuddin dihadapan awak media dan pengelola D’ King Cafe.

Selain itu, Mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap itu juga meminta, kepada pemilik cafe untuk tidak membuka police line yang telah terpasang. Ia menegaskan, apabila berani mengutak atik maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

” Garis Polisi yang terpasang jangan sama sekali di utak-atik apalagi sampai dibuka tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya,”tegasnya.

Senada, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang, Muhadir Muddin mengatakan, penutupan yang dilakukan oleh tim gabungan ini, karena D’King Cafe sudah sangat sering kami peringati, namun tidak diindahkan. Dan setelah kami periksa izinnya ternyata tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan miras.

” Pengelola D’King Cafe terbukti melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Miras, olehnya itu kami telah memasang stiker tentang penutupan tempat ini serta dipasangi garis polisi oleh personil Polsek Watang Sawitto,”ujarnya.

Sementara, Camat Watang Sawitto, Andi Sinapati Rudi yang hadir pada kesempatan tersebut, memberikan pengarahan kepada Pengelola Cafe agar mengalihkan usahanya ke usaha yang bermanfaat.

” Sebagai pemerintah, kami sangat Support kepada setiap masyarakat yang ingin membuka usaha. Apalagi itu membuka lapangan kerja, namum harus sesuai dengan aturan yang berlaku bukan yang malah mengganggu ketenteraman,”imbau Camat Watang Sawitto, dengan nama sapaan Andi Ugi ini.

Andi Ugi menjelaskan, Terkait pemasangan garis polisi merupakan kewenangan penuh dari pihak kepolisian, dan kami hanya berharap kepada pengelola untuk tetap koperatif dan tidak membuat suasana menjadi gaduh.

“Setiap tempat usaha yang berada di Kecamatan Watang Sawitto yang tidak memiliki izin, atau tidak sesuai dengan izinnya. Maka Tim gabungan pasti akan menutup tempat tersebut,”jelasnya.

Penutupan D’King Cafe yang berlokasi di Jalan Pelanduk Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto ini, ditandai dengan pemasangan garis polisi oleh personil Polsek Watang Sawitto serta pemasangan stiker yang bertuliskan melanggar Perda No. 9 Tahun 2022 tentang Miras.

Foto Owner D’King Cafe Diberi Pengarahan Oleh Tim Gabungan Kabupaten Pinrang (dok.istimewa)

Owner D’King Cafe koperatif saat Cafenya dipasangi garis polisi oleh personil Polsek Watang Sawitto serta pemasangan stiker yang bertuliskan melanggar Perda No. 9 Tahun 2022 tentang Miras. Selain itu, Owner D’King Cafe juga mendapat pengarahan dari Tim Gabungan Kabupaten Pinrang.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *