Viral! Tahanan Lapas Karawang Diduga Keluar Dan Melakukan Live Streaming Di Media Sosial

INSIDENNEWS.com, KARAWANG–Pelaku kasus penyalahgunaan obat keras berupa Eximer dan Tramadol terus bergulir, yang diduga diperjualbelikan oleh WP dan RY, merupakan warga Dusun Cibateng, Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Menurut informasi dari beberapa sumber dan bukti Live di Media sosial Facebook, salah satu terduga yakni WP yang merupakan tahanan Lapas titipan Kejari Karawang, diduga telah tidak berada di wilayah Rutan Karawang baru baru ini, diduga WP bebas berkeliaran diluar Rutan dan melakukan Live Streaming. Hal itu pun viral di media sosial.

Terkait hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Karawang, Hendra yang ditemui diruangannya menjelaskan kepada awak media, WP sudah berjalan tujuh kali (7) mengikuti persidangan.

Berdasarkan SIPP.PN-KARAWANG.Go.ID, terduga WP, menjalani sidang awal pada tanggal 21, 27Juli, dan 03,10,16, 25, 26 Agustus, serta 07 September, terkait kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis Eximer dan Tramadol, dan diketahui masih belum final. Namun, persidangan akan dilanjutkan kembali di bulan September.

“Terduga inisial WP dan RY, menurut keterangan yang diperoleh melalui Juru Bicara Hakim, bahwa persidangan akan dilanjutkan kembali. Dan untuk peliputan awak media itu dipersilahkan,”ujar Humas Pengadilan Negeri Karawang, Hendra, Senin (11/9/23).

Selain itu, Hendra tidak menjelaskan, berapa hukuman yang akan divoniskan kepada pelaku bisnis obat haram terlarang tersebut, karena menurutnya masih dalam proses.

Tidak hanya itu, beberapa awak media juga telah melakukan konfirmasi ke kantor Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasubsi Kejari Karawang, Yudhistira di ruang lobi. Ia menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap persidangan.

” Saya rasa tersangka ada di lapas, dititipkan oleh kejaksaan. Nanti kembali lagi saja sore kalau ingin bertemu dengan Humas Kejaksaan,”terangnya kepada awak media.

Terpisah, Humas Lapas Karawang, Andi Budianto mengklarifikasi terkait terduga inisial WP, yang diduga tidak berada didalam Sel Tahanan. Ia mengatakan, beredarnya video live terduga WP di media sosial Facebook dan instagram, adalah hoax.

Andi menegaskan, keberadaan terduga WP masih berada didalam Sel Tahanan serta dipertanggungjawabkan. Karena, WP merupakan tahanan titipan dari Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Selain itu, beberapa awak media yang ingin melakukan wawancara, meminta keterangan dari terduga pelaku WP, untuk menepis berita berita yang mengatakan terduga berada diluar Sel Tahanan.

Menurut Andi, jika ingin bertemu WP, harus ada tahapan tahapan yang dilalui, kemudian harus ada izin pula melalui Pengadilan Tinggi dan Kemenhumkam. Dari pernyataan tersebut, para awak media menduga adanya keganjalan. Pasalnya, awak media yang ingin bertemu dan mengambil gambar serta sedikit keterangan WP, namun tidak diberikan izin oleh Humas Lapas, Andi Budianto.(yi/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *