Satuan Narkotika Polres Pinrang Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Satuan Unit Narkotika Polres Pinrang Polda Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba Iptu Asnawi bersama Kanit I Ipda Adit berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 303,44 gram di dua lokasi yang berbeda.

Ketiga pelaku, dua di antaranya merupakan warga Kota Parepare dan satu dari Kabupaten Luwu, diamankan di daerah Kariango, Kelurahan Pananrang, Kecamatan Mattirobulu, dan di daerah Benrangnge, Desa Padaelo, Kecamatan Mattirobulu.

Iptu Asnawi menyampaikan bahwa dua pelaku asal Kota Parepare, dengan inisial AF (32) dan rekannya MS (20), diamankan dengan barang bukti 5 bungkus sabu, sementara pelaku asal Kabupaten Luwu, dengan inisial SF (29), diamankan dengan 1 bungkus sabu.

Ketiga pelaku mengakui bahwa mereka melakukan pengambilan barang atas perintah seseorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Pinrang. Modus operandi yang digunakan adalah dengan pengambilan barang atas perintah tersebut melalui telepon seluler.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa ketiga pelaku ini berstatus kurir yang dijanjikan upah sekali pengantaran sebesar Rp 500.000. Mereka merupakan tersangka baru dalam kasus narkotika dan saat ini telah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti, seperti dua unit sepeda motor, satu unit handphone, dan dua unit kantong plastik.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkotika serta menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *