KPK Sita Rumah Mewah Muhammad Hatta di Kota Parepare Terkait Kasus TPPU SYL

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita rumah mewah milik Muhammad Hatta dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan tersebut dilakukan pada Minggu (19/5/2024) dan berlangsung mulai sore hingga malam hari.

Penyitaan ini dilakukan oleh KPK yang menggunakan dua mobil Kijang Innova dengan plat nomor DD 1194 XBN dan DD 1325 SR. Rumah yang disita ini memiliki nuansa putih dengan pagar tinggi berwarna hitam, dan berlokasi di Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Diduga, rumah tersebut dibeli menggunakan uang yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Betul ada kegiatan penggeledahan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dan masih berlangsung,” jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.

Syahrul Yasin Limpo, politikus Partai Nasdem, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua anak buahnya, yakni Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, dua dari tiga kasus tersebut sudah masuk ke tahap persidangan.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan aset negara yang telah dirampas melalui tindakan korupsi dan pencucian uang. Masyarakat berharap bahwa penegakan hukum ini akan berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melanjutkan penggeledahan di lokasi tersebut dan belum ada informasi tambahan mengenai hasil dari penyitaan ini. Penanganan kasus ini akan terus dipantau oleh publik, mengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *