INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare mengimbau tim pemenangan calon kepala daerah (Cakada) untuk menertibkan sendiri baliho yang melanggar peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali). Pelanggaran yang dimaksud adalah pemasangan baliho yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Imbauan tersebut diterbitkan dalam surat dengan Nomor: 000.1.10/29/SAT.PP tentang penyampaian penurunan baliho Cakada. Surat penyampaian ini diterbitkan untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat dan menjaga kebersihan kota.
Dalam surat tersebut, Satpol PP menyampaikan kepada setiap Cakada untuk mengkoordinir tim pemenangannya dalam melakukan pemindahan dan/atau penurunan spanduk, baliho, banner, maupun atribut kampanye lainnya yang melanggar aturan.
Satpol PP Parepare memberikan waktu selama tiga hari kepada tim pemenangan calon kepala daerah untuk menurunkan secara mandiri baliho yang telah terpasang. Jika melewati waktu yang telah ditetapkan, Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho, hingga atribut kampanye lainnya.
Setelah ditertibkan, alat peraga kampanye akan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Parepare.
Adapun dasar hukum surat edaran tersebut meliputi:
a. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
b. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum;
c. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 44 Tahun 2016 tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon;
d. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Kota Parepare.
Dengan adanya imbauan ini, Satpol PP Parepare berharap agar semua pihak terkait dapat mematuhi peraturan yang ada demi terciptanya lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. (*)