Didakwa Cabuli Anak di Bawah Umur! Pria Di Parepare Divonis Bebas, Orang Tua Korban Kecewa

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kekecewaan mendalam yang dirasakan oleh orang tua korban pencabulan anak di bawah umur, setelah pelaku berinisial AJ divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Parepare, Selasa (28/5/2024) Kemarin. Keputusan ini mengejutkan keluarga korban yang selama ini berharap mendapatkan keadilan.

Orang tua korban, NT mengungkapkan kekecewaannya saat AJ divonis bebas oleh hakim. Pasalnya, ia berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, namun kenyataannya tidak demikian. Hakim menilai pelaku tidak terbukti datang ke sekolah TK tempat kejadian pencabulan terjadi.

“Kenapa bisa seperti itu, saya sangat kecewa tidak ada keadilan bagi ke kami. Nyata-nyata anakku jadi korban, dan hakim menilai kalau dia (pelaku) bukan yang antar anaknya ke sekolah pagi itu (Kamis, 16/11/2023),”ucapnya.

Saat vonis dibacakan, kata NT, dia hanya bisa menangis dan tidak percaya pelaku divonis bebas. Dia mengaku seolah memfitnah pelaku, padahal bukti-bukti yang dihadirkan sudah cukup kuat.

“Kami sudah memberikan semua bukti, tetapi entah mengapa hakim memutuskan untuk memvonis bebaskan pelaku. Di ruangan persidangan saya hanya menangis, seolah-olah saya fitnah mereka (pelaku). Saya bagaimana fitnah sama mereka, kenal saja tidak. Saya tahu si pelaku ini setelah anakku ada pengakuan,” terangnya.

Diketahui, jaksa mengajukan tuntutan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atas perbuatan terdakwa. Namun dalam putusan vonis yang dibacakan hakim pelaku divonis bebas.

NT menjelaskan, Kronologi kejadian pencabulan terhadap putrinya terjadi pada Kamis (16/11/2023) lalu. Saat itu pelaku mengantar anaknya ke sekolah dan melihat korban.

“Dia juga orang tua murid, saat itu dia (pelaku) mengantar anaknya ke sekolah. Dan awalnya itu dia (pelaku) mengakui yang mengantar anaknya, tetapi katanya langsung pulang,” jelasnya.

Pengakuan pelaku sebelumnya saat dimediasi oleh pihak sekolah, lanjut NT, dia (pelaku) mengakui yang antar anaknya ke sekolah, bahkan istri dari pelaku juga mengakuinya, namun ia tetap tidak mengakui perbuatannya, bahkan bersumpah.

” Saat itu dia (Pelaku) mengaku hanya mengantar anaknya kemudian langsung pergi. Namun kata anak saya kalau dia yang melakukan hal itu, “jelasnya.

Selain itu, NT mengatakan, setelah dilakukan mediasi dan perlu ada penanganan hukum. NT kemudian ke Polres Parepare untuk melaporkan perbuatan pelaku.

Menurut NT, seiring berjalannya waktu, laporan penyidikan ternyata BAP-nya berubah. Di BAP bukan dia (pelaku) yang antar anaknya saat itu, tetapi istrinya.

“Makanya saya shock saat pelaku divonis bebas, dan saat ini kami masih ada upaya hukum yang sementara mau ditempuh ke kasasi, kami diberi waktu selama 14 hari,”ucapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *