INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Parepare telah menghentikan aktivitas pembangunan salah satu perumahan di Jalan Syamsul Bahri. Pengembang yang membangun perumahan tersebut diketahui belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Di sistem belum ada terdaftar, dan sudah dikasih surat teguran untuk menghentikan kegiatan di area tersebut dan tidak boleh ada kegiatan sebelum ada izinnya terbit, atau sebelum melakukan pengurusan izin dulu,” ucap Andi Subham, Penata Bangunan Gedung dan Pemukiman Dinas PUPR Parepare.
PBG adalah persyaratan mutlak yang wajib dimiliki sebelum mendirikan bangunan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanpa PBG, pembangunan tidak diperbolehkan berlangsung. Selain tidak memiliki PBG, pembangunan perumahan tersebut diduga juga belum mengantongi persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Meski sudah ada aturan, nyatanya masih ada developer berani melakukan pembangunan tanpa mengurusi izin PBG terlebih dahulu dan persetujuan lingkungan dari DLH. Meskipun surat teguran telah diberikan, aktivitas pembangunan di area tersebut masih terlihat.
Langkah tegas yang diambil oleh Dinas PUPR ini bertujuan untuk memastikan semua pembangunan di Kota Parepare memenuhi persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku, serta untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan.
Dengan dihentikannya pembangunan ini, diharapkan pengembang akan segera mengurus semua izin yang diperlukan sebelum melanjutkan aktivitas pembangunan. Pihak berwenang juga akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga kualitas pembangunan di Kota Parepare.(*)