Polsek Ujung Berhasil Amankan Pelaku Curanmor, Pria 23 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti

INSISENNEWS.com, PAREPARE– Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pria muda berusia 23 tahun berinisial AR diamankan beserta dengan barang bukti hasil curiannya, Senin 08/7/2024.

Kapolsek Ujung, Kompol Suardi, menyampaikan bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 5 Juli 2024 di Jl. Lingkar Lapadde, sekitar pukul 03.30 WITA dini hari. Saat itu, pemilik kendaraan bernama Angga memarkir motornya di dalam sebuah warung penjual nasi goreng sebelum berangkat bekerja sebagai petugas kebersihan. Kendaraan tersebut ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci leher dan pengaman kunci starternya terbuka.

Ketika Angga kembali dari kerja, ia tidak menemukan motornya di tempat parkir semula. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Polres Parepare.

“Setelah menerima laporan, tim unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 3 jam,” ungkap Kompol Suardi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Kompol Suardi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya.

“Pastikan kendaraan kita dalam keadaan terkunci sebelum ditinggalkan, serta pastikan aman dari upaya pencurian. Tetap berhati-hati, dan jangan berikan kejahatan kesempatan untuk beraksi,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *