Pemerintah Dan DPRD Pinrang Setujui Tiga Ranperda Non-APBD dalam Rapat Paripurna

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non-APBD. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang pada Kamis (22/8), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Muhtadin.

Tiga Ranperda yang disetujui dalam rapat tersebut meliputi:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan serta Kawasan Perumahan.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, Staf Ahli Bupati Pinrang, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang, serta pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj.) Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, S.E., M.M., menekankan pentingnya tiga Ranperda yang telah disepakati bersama ini sebagai upaya memberikan legalitas dan landasan hukum yang kuat bagi seluruh program dan kebijakan pemerintah daerah.

“Ranperda yang kita sepakati hari ini merupakan wujud dari komitmen kita untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang. Melalui regulasi yang kuat dan tepat sasaran, diharapkan setiap upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien,” ujar Pj. Bupati Ahmadi Akil.

Pj. Bupati Ahmadi Akil juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kabupaten Pinrang atas kerja sama yang baik dalam proses penyusunan dan pembahasan ketiga Ranperda tersebut. Ia berharap kesepakatan ini akan menjadi langkah positif untuk mendorong kemajuan di berbagai sektor, termasuk pengelolaan pasar rakyat, penyediaan fasilitas perumahan, serta penyesuaian struktur perangkat daerah.

Selain itu, Pj. Bupati Ahmadi Akil tidak lupa menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pinrang periode 2019–2024 yang telah menyelesaikan masa jabatannya, mengingat rapat paripurna kali ini adalah rapat paripurna terakhir bagi mereka.

“Semoga dengan berakhirnya masa jabatan ini, seluruh anggota DPRD periode ini dapat meninggalkan legacy yang baik untuk masyarakat Pinrang,” tambahnya.

Rapat paripurna ini menandai komitmen berkelanjutan antara pemerintah daerah dan legislatif dalam membangun Kabupaten Pinrang ke arah yang lebih baik. Dengan disetujuinya tiga Ranperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Pinrang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *