KPU Pinrang Umumkan Syarat dan Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Menjelang pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon. Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding, dalam rapat yang digelar di Aula kantor KPU Pinrang, menyampaikan bahwa pengumuman ini sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sabtu (24/8/2024).

Dalam pengumuman tersebut, KPU Pinrang menegaskan bahwa setiap peserta Pemilu 2024 yang ingin mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang harus memenuhi syarat minimal jumlah suara sah sebesar 19.929 suara. Jadwal pendaftaran telah ditetapkan untuk berlangsung pada tanggal 27 – 28 Agustus 2024 pukul 08.00 – 16.00 WITA, serta pada tanggal 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 23.59 WITA, bertempat di kantor KPU Pinrang di Jalan Bintang, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Selain syarat minimal suara, calon bupati dan wakil bupati juga diwajibkan tidak memiliki kewarganegaraan selain Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 25 tahun, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ali Jodding juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yang secara tertulis menyatakan niat untuk mendaftar, serta satu pasangan calon lainnya yang baru menyampaikan secara lisan. KPU Pinrang terus mendorong para calon untuk segera melengkapi persyaratan dan mendaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *