Kasus Anak Pidanakan Ibu Kandung di Karawang Menarik Perhatian Publik, Saksi Ahli Konghucu Sebut Tindakan ‘Tidak Berbakti

INSIDENNEWS.com, KARAWANG– Kasus kontroversial di Karawang, di mana seorang anak mempidanakan ibu kandungnya, kembali menjadi sorotan publik. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, hadir saksi ahli dari Konghucu, JS Pindawati, yang memberikan pandangannya mengenai tindakan ini, Rabu (28/8/2024).

Dalam kesaksiannya, JS Pindawati dengan tegas menyatakan bahwa menggugat ibu kandung dianggap sebagai tindakan “anak tidak berbakti” menurut ajaran Konghucu. Ia menekankan bahwa menghormati dan merawat orang tua adalah kewajiban utama yang harus dijalankan oleh setiap anak. “Tiada manusia yang tidak dilahirkan dari seorang ibu. Jadi, bakti utama bagi kami penganut Konghucu adalah menghormati orang tua,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Pindawati juga menjelaskan bahwa tidak ada alasan dalam ajaran Konghucu yang dapat membenarkan seorang anak untuk menggugat orang tua, terlebih terkait masalah harta. “Jika pun orang tua melakukan kesalahan, teguran harus disampaikan dengan bahasa yang lembut dan penuh hormat,” tambahnya.

Dalam ajaran Konghucu, hubungan anak dengan orang tua sangat ditekankan pada konsep bakti dan penghormatan. Tindakan menggugat orang tua tidak hanya dianggap melanggar nilai-nilai moral, tetapi juga dianggap merusak ikatan keluarga yang sakral.

Di sisi lain, pengacara terdakwa, Kusumiyati, Ika Rahmawati, menyoroti pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai telah menyimpang dari pokok permasalahan dan telah diberitakan di beberapa media. “Memang itu hak pribadi, tapi seharusnya tetap bertindak profesional,” ujarnya, menekankan pentingnya menjaga integritas proses hukum.

Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan masyarakat. Banyak pihak mengutuk tindakan anak yang memidanakan ibunya ini, dengan menyatakan bahwa masalah warisan seharusnya diselesaikan melalui musyawarah dan dialog keluarga, bukan jalur hukum yang hanya akan memperkeruh hubungan keluarga.

Sidang ini akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di mana pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan moral. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *