KPU Kabupaten Pinrang Gunakan Putusan MK Pada Pilkada

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Ketua KPU Pinrang Muh.Ali Djodding, mengatakan KPU Pinrang menggunakan PKPU nomor 10 tahun 2024 pasca putusan MK.

“Bukan lagi berhitung kursi untuk persyaratan usungan bakal calon bupati dan wakil bupati di pilkada Pinrang,” kata dia usai pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan bakal calon wakil bupati Pinrang Andi Irwan Hamid – Sudirman Bungi, Rabu (28/8/2024).

Saat ini kata dia, Bapaslon Bupati dan wakil bupati cukup mengantongi 19 ribu lebih suara sah partai pengusung. “Sebelum putusan MK persyaratan maju sebagai Bapaslon harus mengantongi minimal 8 kursi,” ujarnya.

Tapi dengan putusan MK kata dia persyaratan dukungan untuk Bapaslon cukup 3-4 kursi untuk menjadi kontestan pilkada.

Sementara itu, Bakal Pasangan Calon Andi Irwan Hamid mengatakan hasil perolehan partai Nasdem hasil pemilu 2024 lalu berhasil meraih 11 kursi. “Dan ini lebih dari cukup untuk mendaftarkan diri sebagai kontestan pilkada,” kata dia

Itu kata dia, belum masuk suara sah dari PKS, PSI dan Perindo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *