Pj Walikota Bacakan Sambutan Mendagri Saat Pelantikan 25 Anggota DPRD Parepare

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya pada hari Senin (2/9/2024) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Parepare. Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, yang juga membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

“Selamat kepada anggota DPRD Parepare yang telah dilantik. Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian pemilu sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan,” ujar Akbar Ali sebelum membacakan sambutan Mendagri, Tito Karnavian.

Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi masyarakat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusional mereka dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai,” kata Tito.

Mendagri juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota DPRD diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan lainnya.

“Untuk itu, sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya tempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tegasnya.

Tito Karnavian juga menyoroti pentingnya tiga fungsi utama DPRD sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketiga fungsi tersebut adalah:

1. Fungsi Pembentukan Perda: Penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis pada keilmuan dan akademik, namun harus merefleksikan aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan berbagai masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan.

2. Fungsi Anggaran: DPRD harus berkomitmen untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kesejahteraan pribadi atau golongan. “Saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” jelas Tito.

3. Fungsi Pengawasan: Melibatkan mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum. DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari rangkaian hak pengawasan tersebut.

Tito juga menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara DPRD dan kepala daerah. Kolaborasi ini harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Saya berharap, kepala daerah dan anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih,” ujar Tito.

Mendagri Tito Karnavian menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD.

“DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *