KPU Kabupaten Pinrang Umumkan Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye Pemilihan 2024

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang resmi mengumumkan penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama perwakilan partai politik dan tim sukses pasangan calon (paslon) pada Selasa (22/9/2024) di Kantor KPU Pinrang.

Penetapan lokasi APK tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye berlangsung tertib, teratur, dan sesuai aturan. Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh Ali Jodding menjelaskan, bahwa penentuan lokasi pemasangan APK dilakukan berdasarkan pertimbangan yang telah disepakati dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan Satpol PP, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan estetika kota.

“Kami telah menetapkan lokasi-lokasi strategis yang boleh digunakan untuk pemasangan APK. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keindahan kota selama masa kampanye, sekaligus menghindari konflik antarpendukung paslon,” ujar Muh Ali Jodding.

KPU Pinrang telah membagi zona pemasangan APK di beberapa titik di seluruh kecamatan, dengan lokasi yang mencakup jalan protokol, alun-alun, dan ruang publik lainnya yang telah disetujui bersama. Namun, lokasi-lokasi seperti fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan sekolah tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK.

Selain itu, Muh Ali Jodding juga mengingatkan bahwa setiap pasangan calon wajib mematuhi ketentuan jumlah APK yang sudah diatur dalam regulasi kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pinrang.

“Kami minta kepada seluruh tim kampanye untuk mematuhi aturan ini. Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemasangan APK di lapangan, dan jika ada pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Muh Ali Jodding.

Penetapan lokasi APK ini disambut positif oleh para tim sukses dan partai politik, yang berharap kampanye dapat berjalan lancar dan tertib hingga hari pemilihan pada 27 November 2024. Dengan adanya pengaturan yang jelas, diharapkan masa kampanye bisa berlangsung tanpa gesekan di tengah masyarakat, serta tetap menjaga kondusivitas dan keindahan Kabupaten Pinrang.

Berikut pengumuman Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye Pemilihan 2024:

https://sg.docworkspace.com/d/sID3gs4CPApSuzrcG?sa=cl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *