Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Jadi Perhatian Pemkot Parepare

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pengangkatan tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu fokus perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare periode 2023-2024, Akbar Ali, dalam acara serah terima jabatan kepada penggantinya, Abdul Hayat Gani, di Auditorium BJ Habibie, Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Kamis (19/9/2024).

Akbar Ali menyampaikan bahwa selama masa jabatannya, ia telah mengangkat semua honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi PPPK. “Salah satunya, saya mengangkat semua honorer sebanyak 1.132 orang yang terdaftar di BKN. Semuanya masuk dalam database, dan tidak ada satu pun yang saya titipkan. Semuanya akan menjadi PPPK,” kata Akbar Ali.

Menurutnya, pengangkatan honorer menjadi PPPK adalah sebuah langkah penting, terutama bagi guru-guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun. Dengan menjadi PPPK, mereka kini memiliki harapan lebih cerah untuk masa depan. “Parepare adalah satu-satunya daerah yang merekrut semua tenaga honorer menjadi PPPK,” tegas Akbar Ali.

Penggantinya, Abdul Hayat Gani, menyambut baik kebijakan tersebut dan berkomitmen untuk melanjutkan langkah yang sudah diambil oleh Akbar Ali. Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan itu menyatakan bahwa mengangkat honorer menjadi PPPK adalah langkah yang perlu diteruskan. “Ini adalah kebijakan yang sangat baik dan perlu dipertahankan. Terima kasih, Pak Akbar Ali,” ucap Abdul Hayat.

Kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK ini juga sejalan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Mulai Januari 2025, status tenaga honorer, PTT, Guru Tidak Tetap (GTT), serta Non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) akan dihapuskan. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB, Kemenangan Aba Subagja.

“Kebijakan ini akan mengakhiri status honorer di seluruh Indonesia. Mulai 2025, hanya ada dua status kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK,” ujar Aba Subagja. Ia menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) tidak diperbolehkan lagi merekrut honorer baru untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah pada 28 Agustus 2024, disepakati bahwa masalah honorer akan diselesaikan tahun ini. Tersedia sebanyak 1,2 juta formasi PPPK untuk tahun 2024, dengan 800 ribu di antaranya dialokasikan untuk pemda. Namun, karena keterbatasan anggaran daerah, hanya 800 ribu honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

“Untuk honorer yang tidak mendapatkan formasi tahun ini, mereka akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu, dengan gaji yang disesuaikan dengan pendapatan saat ini,” ungkap Aba Subagja. Ia menambahkan bahwa ketika Pemda memiliki kapasitas fiskal yang memadai, status PPPK paruh waktu ini bisa ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa perlu melalui tes ulang.

Pemerintah berharap agar dengan regulasi yang sudah disiapkan, seluruh proses pengangkatan honorer menjadi PPPK bisa tuntas sebelum akhir 2024.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *