DPRD Parepare Soroti Rangkap Jabatan Dewas PDAM Tirta Karajae, Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menyoroti posisi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Karajae yang saat ini dijabat oleh Iwan Asaad, yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Parepare. DPRD menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, dari Partai Gerindra, menyatakan bahwa pengawasan akan menjadi tumpang tindih dan tidak objektif jika dilakukan oleh pejabat yang memiliki tugas ganda. Ia menilai ada ketidakpatutan dalam proses seleksi Dewas PDAM Tirta Karajae.

“Kami menilai ada ketidakpatutan dalam penempatan Dewas PDAM Tirta Karajae. Rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena pejabat yang bertanggung jawab mengawasi, juga menjadi bagian dari pengawas di PDAM,” ujar Kamaluddin.

Lebih lanjut, Kamaluddin mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 34 yang melarang rangkap jabatan seperti ini. Ia menekankan bahwa rangkap jabatan, terutama di posisi yang terkait dengan pengawasan, akan mengurangi objektivitas dan berpotensi menimbulkan masalah.

“Jika berdasarkan perda tersebut, jelas ini melanggar aturan. Seorang Kepala Inspektorat seharusnya tidak merangkap jabatan sebagai Dewas PDAM, karena ini dapat menyebabkan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Komisi I DPRD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti masalah ini. RDP akan melibatkan berbagai pihak, seperti BKPSDM, Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Dewas, Bagian Hukum Setda Parepare, Dirut PDAM, dan Dewas PDAM.

Menanggapi hal ini, Ketua Pansel Dewas PDAM Tirta Karajae, Husni Syam, menjelaskan bahwa proses seleksi Dewas telah dilakukan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan. Namun, jika DPRD menilai ada hal yang keliru, ia membuka peluang untuk melakukan pengkajian ulang.

“Kami sudah menjalankan proses seleksi sesuai aturan, tetapi jika DPRD merasa perlu dilakukan kajian ulang, tidak masalah,” ujar Husni Syam, sebagai Sekretaris Daerah Kota Parepare.

Anggota Pansel lainnya, Andi Adrian, juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses seleksi jika diminta oleh DPRD.

“Tahapan sudah dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” tegasnya.

Keputusan akhir terkait evaluasi Dewas PDAM Tirta Karajae akan berada di tangan Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, selaku pemilik perusahaan. DPRD berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan demi menjaga profesionalisme dalam pengelolaan PDAM. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *