KPU Parepare: Debat Publik Pilkada 2024, Melibatkan Tujuh Panelis Pakar Masing-masing Bidang

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menyampaikan bahwa debat publik Pilkada 2024 akan melibatkan tujuh panelis yang merupakan pakar di masing-masing bidang. Hal ini disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra, dalam konferensi pers pada Kamis (24/10/2024).

Ketua KPU Parepare, Muh. Awal Yanto, didampingi oleh komisioner lainnya, isai membuka kegiatan tersebut menyampaikan, Debat Pilkada Parepare 2024 akan dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu pada 26 Oktober dan 8 November 2024. Setiap pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk menjawab pertanyaan dari panelis dan memaparkan program kerja yang ditawarkan kepada masyarakat.

“Debat ini akan menjadi ajang bagi masyarakat untuk lebih mengenal visi dan misi para calon,” ungkapnya.

Ahmad mengungkapkan bahwa debat publik ini akan menjadi ajang bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare untuk memaparkan visi, misi, dan gagasan mereka kepada masyarakat.

“Debat ini akan menghadirkan panelis-panelis yang ahli di bidangnya, dengan masing-masing mengusung tema yang telah ditentukan. Mereka akan memberikan pertanyaan mendalam terkait isu-isu yang relevan dengan tema debat,” ujarnya.

Adapun tujuh tema utama yang akan diangkat dalam debat tersebut meliputi Hukum Tata Pemerintahan, Pendidikan dan Budaya, Pelayanan Publik, Hak Asasi Manusia, Penguatan Demokrasi, Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan, Teknologi dan Informasi, serta Lingkungan Hidup.

“Kami telah bekerja sama dengan tim hukum dari setiap pasangan calon untuk mempersiapkan debat ini secara matang. Panelis yang kami pilih adalah pakar yang kompeten, dan nama-nama mereka akan diumumkan pada malam sebelum debat,” tambah Ahmad.

Ahmad juga menjelaskan bahwa jumlah peserta yang diperbolehkan masuk ke ruang debat akan dibatasi untuk menjaga kelancaran acara tersebut.

“Hanya 30 orang per pasangan calon yang diperbolehkan hadir di dalam gedung, terdiri dari 25 pendukung, tiga anggota tim pemenangan, serta pasangan calon itu sendiri,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *