Terkait Pelanggaran Netralitas ASN, Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Hadiri Sidang

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Pinrang, Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy, akhirnya hadir di Pengadilan Negeri Pinrang untuk menjalani persidangan didampingi kuasa hukumnya. Sidang ini terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Pinrang 2024.

Kabag Humas Pengadilan Pinrang, Hilda Tri Ayu, membenarkan kehadiran Andi Sinapati dalam persidangan kedua yang berlangsung pada Jumat (25/10/2024).

“Hari ini adalah persidangan kedua dengan agenda pembacaan putusan sela dan pembuktian dari pihak penuntut umum. Nanti akan ada kesempatan bagi kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi,” ujar Hilda dalam keterangan pers di kantor Pengadilan Negeri Pinrang.

Kasus ini menjerat Andi Sinapati Rudy berdasarkan pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat publik, kepala desa, dan ASN terlibat dalam kampanye atau menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam sanksi hukum yang berlaku bagi ASN yang melanggar netralitas.

Lebih lanjut, Hilda menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang. “Karena ini perkara pemilu yang diatur undang-undang, proses persidangannya dibatasi hanya 7 hari,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Reza Pahlawan, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka pada Andi Sinapati adalah hasil dari penyelidikan intensif yang melibatkan ahli hukum pidana dan administrasi negara.

Di pihak lain, Ketua Tim Hukum Pasangan Calon JADI (Jaya-Abdillah), Suwandi Arham, menyatakan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada Pengadilan Negeri Pinrang.

“Kami yakin bahwa seluruh pihak akan menjalankan tugas mereka secara profesional dan menjaga integritas, agar demokrasi di Kabupaten Pinrang berjalan dengan jujur, adil, dan damai,” ujar Suwandi.

Suwandi juga berharap bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi ASN dan pejabat pemerintahan di Kabupaten Pinrang agar selalu menjaga netralitas dalam proses demokrasi, mengingat tingginya kasus pelanggaran netralitas ASN di wilayah tersebut.

“Kami berharap semua pihak dapat belajar dari kasus ini,” tutup Ketua Tim Hukum Pasangan Calon JADI (Jaya-Abdillah), Suwandi Arham.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *