Calon Anggota PTPS Di Parepare Kecewa Dengan Proses Seleksi, Ini Penjelasannya!

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Sri Masriani Safitri, salah satu calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan kekecewaannya terkait proses seleksi PTPS yang dianggap kurang transparan. Meski telah melalui seleksi administrasi dan wawancara, namanya tidak tercantum dalam pengumuman akhir.

Sri menjelaskan bahwa awalnya hanya enam orang, termasuk dirinya, yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tes wawancara oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Namun, dari enam orang yang dijadwalkan wawancara, hanya tiga orang yang hadir.

“Pada saat wawancara, hanya tiga yang hadir dari enam orang. Sesuai ketentuan, yang tidak hadir wawancara dinyatakan gugur. Namun, dan Satunya lagi dianggap bermasalah karena ikut serta dalam politik. Dan pada pengumuman akhir, nama saya tidak ada, dan digantikan tanpa pemberitahuan,” ungkap Sri.

Sri juga menyoroti ketidaksesuaian usia calon terpilih, yang menurutnya ada yang masih berusia 19 tahun, padahal berdasarkan UU No. 7 Tahun 2023, syarat minimal usia penyelenggara tingkat adhoc adalah 21 tahun, kecuali jika tidak ada pelamar yang memenuhi usia tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun, menjelaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Panwascam masing-masing kecamatan. Menurut Zainal, proses wawancara menjadi penentu utama kelulusan, dan Panwascam berhak menempatkan calon di kelurahan berbeda berdasarkan hasil pleno.

“Penempatan calon berbasis kecamatan dan sesuai hasil pleno tim. Jadi meskipun calon berasal dari kelurahan tertentu, penempatan disesuaikan dengan hasil penilaian kecamatan,” kata Zainal.

Sementara itu, Panwaslu Kecamatan Ujung, Sirajuddin, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait permasalahan ini saat dihubungi melalui WhatsApp.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *