INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Operasi Zebra Pallawa 2025 akan resmi digelar pada 17 hingga 30 November 2025 mendatang. Operasi kepolisian yang mengedepankan fungsi Satuan Lalu Lintas ini kembali menyasar delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai paling sering memicu kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, mengungkapkan bahwa pelaksanaan operasi tahun ini tetap menitikberatkan pada upaya peningkatan disiplin dan keselamatan berkendara.
“Hasil yang ingin dicapai adalah peningkatan budaya tertib berlalu lintas dan keselamatan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025) siang seusai salat Jumat.
Delapan pelanggaran tersebut, kata AKP Arsyad, merupakan perilaku yang kerap dilakukan pengguna kendaraan dan terbukti menjadi faktor utama penyebab kecelakaan fatal. Di antaranya berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, hingga berkendara sambil menggunakan handphone yang banyak dilakukan kelompok usia muda.
“Ironisnya, jenis pelanggaran ini sering menjadi penyebab kecelakaan dengan korban meninggal dunia. Karena itu, ini yang akan menjadi fokus penindakan selama operasi berlangsung,” jelasnya.
Terkait sanksi, Arsyad menegaskan bahwa penerapan tilang tetap diberlakukan. Namun, pendekatan yang digunakan tidak semata-mata penindakan.
“Lebih kepada edukasi agar keselamatan menjadi kebutuhan,” tegasnya.
Operasi Zebra merupakan agenda tahunan Polri yang biasanya digelar menjelang akhir tahun sebagai langkah menciptakan situasi kamtibmas yang aman selama libur panjang, serta menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun.
Berikut delapan pelanggaran prioritas dalam Operasi Zebra 2025:
1. Menggunakan ponsel saat mengemudi dan tidak memakai sabuk pengaman
2. Pengendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak memakai helm standar dan penggunaan knalpot brong
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) serta TKB tidak sesuai spesifikasi
8. Melebihi batas kecepatan. (*)