Bang One Mempertanyakan Gugatan Pasca Penetapan Pemilihan RW 8 di Parepare

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Sultan alias Bang One mempertanyakan munculnya gugatan setelah penetapan hasil Pemilihan Ketua RW 8 Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Selasa (13/1/2026).
Pasalnya, gugatan tersebut muncul meski seluruh tahapan pemilihan telah dilalui dan dirinya ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak.

Dalam keterangannya kepada awak media, Bang One mengaku kecewa dan merasa tidak mendapatkan keadilan. Ia menilai panitia pemilihan seharusnya menyelesaikan setiap keberatan pada masa sanggah yang telah ditentukan, bukan setelah hasil pemungutan suara disepakati oleh panitia dan para saksi.

“Semua proses sudah berjalan sesuai aturan. Masa sanggah juga sudah lewat, saksi dan panitia sudah menandatangani hasil. Tapi setelah penetapan, justru muncul gugatan,” ujar Bang One.

Bang One memaparkan, tahapan pemilihan dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat pada 25–30, pendaftaran kandidat pada 1–5, verifikasi berkas pada 6–7, perbaikan berkas 8–9, serta masa sanggah pada 10–11. Pemungutan suara dilaksanakan pada 20, dengan hasil dirinya sebagai calon nomor 3 memperoleh suara terbanyak.

Ia menambahkan, situasi di lingkungan RW 8 pasca pemilihan berlangsung kondusif dan masyarakat telah menerima hasil tersebut. Namun pada 23, muncul gugatan yang dinilainya tidak relevan karena tahapan pemilihan telah selesai.

Terkait substansi gugatan, Bang One menjelaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan masa jabatan dan kesehatan. Ia menegaskan bahwa dirinya masih memenuhi syarat periode jabatan berdasarkan Peraturan Wali Kota yang berlaku.

Sementara untuk kesehatan, ia menyebut telah melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan.

“Saya sudah menyerahkan semua berkas, termasuk surat sehat yang diminta panitia. Kalau memang ada masalah, kenapa baru dipersoalkan setelah saya dinyatakan menang?” katanya.

Bang One berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan oleh pihak terkait. Ia menegaskan niatnya maju kembali sebagai Ketua RW semata-mata untuk melanjutkan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat RW 8.

Hingga berita ini diturunkan, panitia pemilihan maupun pihak kelurahan belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan pasca penetapan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *