Kejaksaan Negeri Pinrang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Berdasarkan Putusan Inkracht

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Kejaksaan Negeri Pinrang (Kejari) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) serta Surat Perintah kepada Kejaksaan Negeri Pinrang untuk melaksanakan putusan pengadilan (P-48), Selasa (2/7/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Pj. Bupati Pinrang yang diwakili Asisten 1 H. Syahruddin, ST, M.Si, Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., M.H, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Noviyanto Herman, SH, Ketua DPRD Pinrang H. Muhtadin, Dandim 1404/Pinrang Letkol Inf. Abdullah Mahuwa, S.Hi., M.M, Kepala Rutan Kelas II B Pinrang yang diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan Andy Prajakarana, SH, Kadis Kesehatan drg. Dyah Puspita Dewi, M.Kes, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pinrang Drs. Syahrir Pawittoi, serta para kepala seksi, jaksa, pegawai, dan honorer Kejari Pinrang. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Pinrang.

Kasi Intelijen Kejari Pinrang, Fauzan Eka Prasetia, SH., MH, dalam rilis tertulisnya menyatakan bahwa pemusnahan BB ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang memerintahkan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Pinrang dan kali kedua dilakukan di tahun 2024. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari rekapitulasi barang bukti perkara tindak pidana umum sebanyak 40 perkara.

Sebanyak 27 perkara di antaranya terkait penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 2.550,6302 gram, alat hisap shabu, timbangan digital, alat komunikasi, dan televisi. Sementara itu, 13 perkara lainnya melibatkan barang bukti berupa senjata tajam, rantai besi, gembok, obat-obatan tradisional berbagai merk dalam bentuk serbuk, botol, tablet, dan lain-lain dengan total 2.455 item.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., M.H, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini menunjukkan fungsi jaksa sebagai eksekutor. “Barang bukti narkotika yang kita musnahkan ini merupakan rekapitulasi dari 40 perkara yang telah inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *