PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare Adakan Awareness K3 bagi TKBM di Pelabuhan Garongkong dan Cappa Ujung

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare melaksanakan kegiatan awareness Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Garongkong dan Cappa Ujung, kamis (18/7/2024)

Acara ini digelar di Terminal Pelabuhan Nusantara dan dihadiri oleh berbagai narasumber, termasuk BM PT. Pelindo Branch Parepare, Kepala KSOP, Kapolsek KPN, dan Kadisnaker. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pelindo dan TKBM.

BM PT. Pelindo Branch Parepare, Sardi, menjelaskan beberapa kasus kecelakaan yang sering terjadi saat bekerja. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan sebagai upaya pencegahan dini agar para TKBM dapat lebih berhati-hati saat bekerja. “Pelaksanaan awareness K3 ini bertujuan untuk memberikan edukasi keselamatan kepada para TKBM saat bekerja di Pelabuhan,” ujarnya.

Sardi juga mengumumkan bahwa mulai Agustus 2024 akan diterapkan zonasi sterilisasi di pelabuhan, baik di Cappa Ujung maupun Nusantara. Beberapa poin penting yang harus diperhatikan meliputi penetapan wilayah kerja kegiatan bongkar muat sebagai zona merah, serta larangan bagi orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki area tersebut kecuali dengan izin dan didampingi oleh Officer HSSE.

Selain itu, Sardi menjelaskan area wajib penggunaan APD, Pas (Orang dan Kendaraan), SPMK (Truk), dan pengecualian penggunaan APD untuk penumpang pada kapal penumpang. Zona kuning, yang termasuk wilayah kerja namun bukan tempat kerja kegiatan bongkar muat secara langsung, tetap memerlukan pas atau izin untuk orang dan kendaraan, tetapi tidak diwajibkan untuk penggunaan APD kecuali untuk kegiatan operasional.

Kepala KSOP Parepare, Saiful Horry, menekankan bahwa pelabuhan merupakan tempat kerja dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Oleh karena itu, TKBM harus memiliki sertifikat kompetensi. Ia juga menjelaskan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 untuk mencegah kecelakaan kerja, kehilangan harta benda, dan kerusakan lingkungan.

Kadisnaker Parepare, Basuki Busrah, menambahkan bahwa negara wajib melindungi setiap masyarakatnya, termasuk TKBM.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *