Kasus Dugaan Rudapaksa Dihentikan, Terlapor Dilantik Jadi Anggota DPRD

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Terlapor dalam kasus dugaan rudapaksa, KR, dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, untuk periode 2024-2029. Pelantikan ini dilakukan meskipun KR sebelumnya dilaporkan terlibat dalam kasus yang menimbulkan perhatian publik.

Anggota DPRD Pinrang, Karno, mengungkapkan bahwa kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan KR telah dihentikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkaranya, ya kasus ini dihentikan,” ujar Karno usai dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Pinrang pada Senin, 26 Agustus 2024.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban berinisial N pada awal Juni lalu. Dalam keterangannya kepada penyidik, N menuduh KR telah melakukan rudapaksa sejak dirinya masih berusia 15 tahun.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Djodding, menjelaskan bahwa sebanyak 40 orang anggota DPRD hasil Pemilihan Umum 14 Februari 2024 dilantik pada hari ini.

“Dari 40 anggota DPRD yang baru dilantik, mereka berasal dari 10 Partai Politik peserta pemilu,” ungkapnya.

Pada pemilu 2024 lalu, Partai NasDem berhasil menjadi pemenang dengan perolehan 11 kursi di parlemen Kabupaten Pinrang. Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Pinrang, H. Andi Irwan Hamid, mengharapkan para wakil rakyat dari partainya yang baru dilantik agar memegang amanah dengan baik.

“Kita berharap anggota DPRD dari Partai NasDem memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tuturnya.

Pelantikan KR sebagai anggota DPRD di tengah kontroversi kasus ini menimbulkan berbagai tanggapan di masyarakat, yang mempertanyakan bagaimana proses hukum ini bisa dihentikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *