DPRD Parepare Gelar RDP Bahas Tarif Sewa Lapak di Pare Beach, Pedagang Keluhkan Beban Tarif

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melalui Kelompok Kerja (Pokja) 3 mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (18/9/2024) untuk membahas kebijakan tarif sewa lapak di kawasan kuliner Pare Beach. Rapat yang berlangsung di ruang Banggar tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan para pedagang Pare Beach.

RDP ini berfokus pada keluhan para pedagang terkait pemberlakuan tarif sewa lapak sebesar Rp 13 juta per tahun yang harus dibayarkan secara penuh. Banyak pedagang merasa kebijakan ini membebani usaha mereka.

Ketua Pokja 3, Ibrahim Suanda, menegaskan bahwa RDP bertujuan untuk mencari solusi terkait masalah tarif sewa tersebut. “Dari hasil RDP ini, jelas bahwa tarif dan proses pembayaran di Pare Beach menjadi beban bagi pelaku usaha. Kami mengambil kesimpulan bahwa evaluasi terhadap tarif yang ditetapkan oleh Pemkot perlu dilakukan,” ujarnya.

Suanda menjelaskan bahwa sewa lapak seharusnya mengacu pada peraturan daerah (perda) terkait pajak dan retribusi daerah. Namun, dalam kasus Pare Beach, ketentuan ini tidak diatur dalam perda yang ada.

“Penetapan tarif sewa di Pare Beach seharusnya mengacu pada perda terkait pajak dan retribusi. Namun, dalam pembahasan perda sebelumnya, Pare Beach tidak termasuk dalam regulasi tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suanda menyoroti pentingnya adanya komunikasi dan perjanjian kerja sama yang jelas antara Pemkot melalui Dinas Perdagangan dan para pedagang dalam penetapan tarif.

“Kami akan melakukan evaluasi. Tarif yang muncul saat ini ditetapkan sepihak oleh pemerintah kota tanpa melibatkan pelaku usaha di Pare Beach. Ke depan, harus ada perjanjian yang melibatkan kedua belah pihak,” tegasnya.

DPRD Kota Parepare berencana mengadakan pertemuan lanjutan dengan memanggil dinas terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Aset, dan bagian hukum, guna menetapkan tarif yang lebih adil melalui mekanisme perjanjian kerja sama.

Sementara itu, Rahmania Naim, salah satu pedagang Pare Beach, menyatakan bahwa para pedagang tidak menolak membayar sewa, tetapi meminta agar tarif disesuaikan dengan kemampuan mereka. “Kami sadar ada kewajiban pajak dan retribusi, tetapi kami berharap tarif disesuaikan dengan kondisi pedagang yang berbeda-beda,” katanya.

Naim juga menambahkan bahwa kebijakan pembayaran penuh tanpa cicilan sangat membebani para pedagang. “Kami merasa kebijakan ini muncul tiba-tiba tanpa dialog. Jika tidak mampu membayar, kami terancam harus meninggalkan tempat usaha kami,” tuturnya.

Dengan evaluasi yang akan dilakukan, diharapkan solusi yang menguntungkan bagi pemerintah dan pedagang Pare Beach dapat tercapai, sehingga keberlangsungan usaha di kawasan kuliner ini dapat terjaga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *