INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) melalui layanan jemput bola dari rumah ke rumah di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Jumat (18/9/2026).
Kepala Disdukcapil Parepare, Hj. Suriani, mengatakan layanan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan hak sipil seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan, terpenuhi tanpa diskriminasi.
Menurutnya, kepemilikan e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penting untuk memudahkan warga mengakses berbagai layanan dasar, seperti bantuan sosial, jaminan kesehatan, dan pelayanan medis.
Suriani menjelaskan, proses perekaman bagi warga ODGJ membutuhkan kesabaran dan pendekatan khusus. Petugas menyesuaikan kondisi warga saat melakukan pengambilan foto serta perekaman data biometrik. Bagi warga yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan, dilakukan penyesuaian dengan menggunakan cap jempol sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan, kecamatan, RT/RW, serta Dinas Sosial untuk mengidentifikasi warga rentan yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Suriani menegaskan, seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Parepare diberikan secara gratis. Ia berharap tidak ada lagi warga yang terkendala memperoleh dokumen kependudukan karena keterbatasan kondisi atau kesulitan mendatangi kantor pelayanan. (*)