Kunker, DPRD Parepare Tanyakan Status Kepesertaan Jamsostek Pekerja Yang Meninggal di Masjid Terapung BJH

INSIDENNEWS.com, PAREPARE — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melakukan Kunjungan Kerja (Kunker), di Masjid Terapung BJ Habibie Parepare.

Selain menyoroti beberapa item masjid yang dinilai tidak menampakkan estetika, rombongan Komisi III juga pertanyakan santunan kecelakaan kerja yang dialami pekerja bangunan Masjid Terapung BJ Habibie Parepare (Randy).

Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare, Kamaluddin Kadir pada kesempatan itu ia menjelaskan, terkait insiden yang terjadi beberapa waktu lalu, Komisi III sudah mempertanyakan apakah yang bersangkutan sudah didaftarkan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakeriaan.

” Informasi yang kami dapatkan setelah kami kroscek BPJS Ketenagakerjaan, kami hanya dapati laporan yang masuk itu adalah laporan pelaksana konstruksi saja, “jelasnya.

Selain itu Legislator Partai Gerindra Parepare itu menyebut, sebenarnya yang jadi pokok selain dari daftar pelaksana konstruksi, pelaksana harus melampirkan seluruh item, termasuk nama seluruh pekerja yang dipergunakan.

Dalam hal ini, lanjut Kamaluddin, agar karyawan yang bekerja di sini tertangani dan terlindungi asuransi BPJS Ketenagakerjaan, karena menjadi kewajiban Pelaksana kegiatan harus mendaftarkan karyawan yang bekerja baik waktu tertentu walaupun waktu yang tidak ditentukan.

” Yang bersangkutan (Randi) setelah kami kroscek tidak ada item lampiran jumlah karyawan yang dilampirkan. Kami juga sudah kroscek ke BPJS Ketenagakerjaan itu belum ada. Sementara kita cari yang bersangkutan atas nama Randi ini apakah betul-betul masuk kepesertaan atau tidak, “ujarnya.

Kamaluddin mengatakan, karena yang bersangkutan minimal setelah kejadian mesti ada kronologi kejadian yang disampaikan ke BPJS ketenagakerjaan. Yang kemudian, BPJS Ketenagakerjaan langsung melaksanakan kroscek ke pelaksana proyek dan berusaha mengkonfirmasi hasil pemeriksaan daripada rumah sakit yang ada.

” Sehingga nanti pada waktunya tidak memakan waktu terlalu lama, dan klaim kepada yang bersangkutan itu bisa terbayarkan. Data yang disetorkan ke BPJS itu tidak ada, padahal semestinya syarat kepesertaan itu selain daftar nama perusahan pelaksana proyek, harus melampirkan seluruh karyawan. Yang kami dapatkan, pihak pelaksana proyek membayar iuran sebesar Rp 13 juta bagi karyawan yang didaftarkan. Kita belum tahu berapa didaftarkan, dan apakah yang bersangkutan (Randy) termasuk yang didaftarkan,” tambahnya.

Dia juga membeberkan, kendala yang ada yaitu setiap pelaksana proyek itu takut membayar klaim untk seluruh karyawannya.

” Contoh di sini diperkerjakan 200. Tapi yang dilaporkan hanya 20 pekerja. Atau sebagian kecil. Kita takutkan itu terjadi. Makanya kita cari nama yang bersangkutan. Ternyata tidak ada, “bebernya.

Kamaluddin juga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada realisasi pembayaran santunan BPJS Ketenagakerjaan, karena daftar nama belum masuk di BPJS. Begitupun, hasil pemeriksaan dari rumah sakit juga belum ada.

” Tapi kronologis katanya sudah dilaporkan karena itu menjadi Rp pokok. Tiap terjadi insiden, pelaksana harus melaporkan dulu kronologi kejadian supaya BPJS tahu terjadi insiden di tempat ini, “ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, kalau santunan perusahan berupa uang duka sudah ada, disampaikan ke keluarga. Tapi yang paling penting proteksi beliau ke BPJS ketenagakerjaan,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Parepare, Kausariah Sudirman mengatakan, pihak perusahaan atau pelaksana proyek, telah membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 15 juta, ” luran dibayarkan Rp 15 juta. Iuran untuk 344 pekerja, “ucapnya.

Dan untuk pekerja atas nama Randy, Kausariah mengatakan, pihaknya masih meminta data pekerja yang terdaftar.

“Proyek sudah terdaftar. Kita minta data pekerja yang dilaporkan perusahaan,” katanya.

Kausariah, saat ditanya apakah bisa didaftarkan pekerja yang telah mengalami kecelakaan kerja, untuk terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

” Pihaknya memberikan perlindungan bagi pekerja sebelum kejadian (kecelakaan kerja). Yang artinya, kami memberikan perlindungan kepada peserta yang terdaftar sebelum kejadian, “pungkasnya.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *