Lapas Kelas IIA Parepare, Menggelar Penyuluhan Hukum Secara Gratis Bagi WBP

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare melaksanakan penyuluhan hukum berkelanjutan bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), baik narapidana maupun tahanan, di Lapas IIA Parepare, Jumat (28/4/2023).

Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Berkelanjutan Bagi Warga Binaan (Narapidana dan Tahanan) Di Pemasyarakatan Lapas IIA Parepare, diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan yang telah terakreditasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI.

Selain itu, telah dilaksanakan penandatanganan PKS antara Kepala Lapas IIA Parepare dengan Ketua LBH Citra Keadilan.

Berdasarkan Target Kinerja Tahun 2023 capaian yang ditetapkan adalah 80 %. Kepala Lapas IIA Parepare telah menindaklanjuti dengan menetapkan setiap bulan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan peserta 40 orang warga binaan secara bergantian (Tindak lanjut program Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Hal itu disampaikan, Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto. Ia mengungkapkan, penyuluhan hukum berkelanjutan dilakukan setiap bulan yang diperuntukkan bagi warga binaan.

” Adapun sampai dengan periode bulan Desember 2023 capaian yang diharapkan 100 %. Seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare mendapatkan program penyuluhan hukum, “ujarnya.

Menurut Totok, penyuluhan hukum gratis ini merupakan prioritas nasional yang harus dijalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI, Joko Widodo. Dengan mengusung tema ‘Hak Terdakwa Dan Terpidana Dalam Upaya Hukum’.

“Bantuan hukum non litigasi ini diikuti sebanyak 40 warga binaan, terdiri dari 30 orang tahanan dan 10 narapidana,” ucapnya.

Berdasarkan tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan layanan bantuan hukum non-litigasi di Lapas/Rutan yang mencakup kegiatan pemberian penyuluhan hukum, konsultasi, investigasi perkara, penelitian, mediasi, negosiasi, dan pendampingan di luar Pengadilan.

Penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk bantuan hukum nonlitigasi. Penyuluhan hukum diberikan melalui ceramah, diskusi, dan/atau simulasi. Dalam melaksanakan penyuluhan hukum, Pemberi Bantuan Hukum menitikberatkan pada: 1) Materi akses terhadap keadilan; dan 2) Peraturan perundang-undangan di bidang bantuan hukum.

Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto juga menjelaskan, tidak hanya itu, kita juga telah menyiapkan Ruang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bagi warga binaan yang nyaman dan bersih. Hal ini sesuai dengan program pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *